Home Berita 40 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2017 Tak Diterima MK

40 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2017 Tak Diterima MK

Comments Off on 40 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2017 Tak Diterima MK
0
2,322

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela sengketa hasil Pilkada 2017 (4/4). Dari 50 permohonan, sebanyak 40 permohonan tidak dapat diterima. Mayoritas permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

“Dari 40 permohonan tersebut, berdasarkan penelitian kami, ada 25 permohonan yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara; 11 permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan permohonan; serta 4 permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Adam Mulya, peneliti pada Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, di Jakarta (6/4).

Tak ada putusan sela untuk tujuh permohonan sengketa hasil Pilkada 2017. MK tak mengeluarkan putusan sela tanda permohonannya dilanjutkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian dalil perkara.

Permohonan sengketa hasil dari pemohon di tujuh daerah itu memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditentukan undang-undang. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (selisih 1,16 persen); Kabupaten Gayo Lues, Aceh (selisih 1,43 persen); Kota Salatiga, Jawa Tengah (selisih 0,94); Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (selisih 1,56 persen); Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta (selisih 0,59 persen); Kabupaten Maybrat, Papua Barat (selisih 0,33 persen); serta Provinsi Sulawesi Barat (selisih 0,74 persen).

Selain 40 putusan yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, MK juga mengeluarkan 3 putusan sela yang memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya serta melanjutkan rekapitulasi di Kabupaten Intan Jaya.

Load More Related Articles
Load More By Maharddhika
Load More In Berita
Comments are closed.

Check Also

DPR Didorong Gunakan Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu yang Ramah Perempuan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk menggunakan mekanisme pemilihan ang…