August 8, 2024

Mengatur Keuangan Partai Politik, Gagasan dari Senat Filipina

Filipina tengah membahas rancangan undang-undangan Subsidi Dana Negara untuk Partai Politik. RUU ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat partai politik di Filipina.

Membaca tiga draf RUU Keuangan Partai Politik yang diusulkan oleh tiga senator Filipina, yakni Franklin M. Drilon, Francis N. Pangilinan, dan Leila M Liivia, RUU sarat dengan maksud untuk mencegah perilaku “political turncoatism” atau tindakan seorang anggota atau pengurus partai yang mengganti afiliasi partai politik setelah dinominasikan oleh partai lamanya.

Diharapkan, dengan adanya Subsidi Dana Negara untuk partai politik, perilaku political turncoatism dapat diakhiri, dan transparansi serta akuntabilitas partai politik nasional dapat lebih ditagih. Pasalnya, setiap partai politik nasional terakreditasi oleh Commission of Election (Comelec) dapat dibiayai oleh negara, dan oleh karena menggunakan dana negara, maka partai politik akan diwajibkan untuk bertanggungjawab terhadap dana tersebut.

Subsidi Dana Negara

Dana Subsidi Negara yang dialokasikan oleh Dana Perbendaharaan Nasional yakni sebesar P350.000.000,00 atau 350 juta Peso. Dana tersebut akan diambil selambat-lambatnya pada 15 Januari setiap tahunnya.

Seluruh dana akan dikelola oleh Comelec. Comelec dan Departemen Anggaran dan Manajemen (DBM) akan mengumumkan pedoman untuk memfasilitasi pemberian Dana Subsidi Negara untuk setiap partai politik nasional yang terakreditasi.

Subsidi Dana Negara sendiri diperuntukkan sebagai tambahan dana operasional bagi partai politik nasional yang telah mendapatkan akreditasi dari Comelec. Dana tersebut mesti secara khusus untuk pengembangan partai dan belanja kampanye.

Berikut hal-hal yang menjadi usulan para senator terkait kegiatan pengembangan partai yang diperbolehkan untuk menggunakan Subsidi Dana Negara.

  • Administrasi partai, rekrutmen dan pendidikan sipil
  • Penelitian dan pengembangan kebijakan
  • Pendidikan dan pelatihan anggota partai
  • Pengembangan institusi dan program penjangkauan konstituen
  • Biaya logistik dan operasional lain yang masuk akal, yang penting dalam memperkuat partai.

Dari tiga senator yang mengajukan draf, ada dua usulan berbeda mengenai kriteria umum partai yang dapat menerima Subsidi Dana Negara. Berikut tabel perbedaan yang dimaksud.

Franklin M. Dilon Francis N. Pangilinan, dan Leila M Liivi
a.     Perwakilan politik, terdiri atas presiden petahana, wakil presiden, anggota kongres, gubernur, wakil gubernur, walikota/bupati, dan wakil walikota/bupati. a)      Sesuai dengan konstitusi dan hukum terdaftar sebagai partai politik nasional yang kemudian akan melakukan pendaftaran: platform atau program pemerintah, mendaftarkan seluruh pengurus dan anggotanya (tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/ kota); memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Sertifikat Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Securities and Exchange Commission, jika terdaftar dengannya.
b.       Memiliki kekuatan organisasi dan kemampuan mobilisasi, termasuk organisasi politik dan kekuatan yang dapat diidentifikasi sebagaimana dibuktikan oleh riwayat politik partai; jumlah perwakilan politik, organisasi nasional, jumlah anggota aktif dan tetap partai; dan jumlah pejabat terpilih, 90 hari sebelum tanggal pemilihan. b)      Perwakilan politik, terdiri datas presiden petahana, wakil presiden, anggota kongres, gubernur, wakil gubernur, walikota/bupati, dan wakil walikota/bupati, anggota sangguniang, anggota panlalawigan, anggota sangguniang bayan, dan anggota sangguniang bayan.
c.     Menunjukkan kinerja dan rekam jejak partai, yang mungkin termasuk catatan yang mapan dari partai, dengan mempertimbangkan antara lain: lama partai berdiri, performa di pemilu sebelumnya, serta kemampuan partai dalam mengajukan daftar calon dari tingkat kotamadya sampai posisi senator dalam pemilihan nasional sebelumnya. c)      Memiliki kekuatan organisasi dan kemampuan mobilisasi, termasuk organisasi politik dan kekuatan yang dapat diidentifikasi sebagaimana dibuktikan oleh riwayat terorganisir partai; jumlah cabang dan organisasi politik di seluruh negeri; jumlah anggota aktif dan tetap partai; jumlah pejabat  petahana terpilih 90 hari sebelum tanggal pemilihan; dan menyertakan bukti sumpah eksistensi partai di wilayah yang diklaim diwakili.
d)      Sama seperti poin C usulan Franklin.
e)      Memiliki perjanjian koalisi, jika ada, dan daftar rinci afiliasi yang tergabung dalam koalisi, termasuk perjanjian koalisi yang ditandatangani;
f)       Keanggotaan dan partisipasi perempuan dalam partai politik nasional.
g)      Informasi lain yang dibutuhkan oleh Comelec.

Subsidi Dana Negara yang dikeluarkan setiap tahun diusulkan oleh ketiganya, 10 persen untuk pemantauan, penyebaran informasi kampanye, dan pendidikan pemilih; 30 persen dibagikan secara proporsional sesuai kepemilikan kursi di Senat berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh dalam pemilu terakhir; 30 persen dibagikan secara proporsional sesuai jumlah kursi Kongres yang dimiliki partai, dan 30 persen dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh pada Pilkada, Pemilihan Sangguniang Panglungsod, dan Pemilihan Sangguniang Bayan.

Pencairan Subsidi Dana Negara selama tahun non-pemilu akan digunakan secara eksklusif untuk kegiatan pengembangan partai. Subsidi Dana Negara yang dikeluarkan pada tahun pemilu ditentukan 75 persen untuk belanja kampanye dan 25 persen untuk kegiatan pengembangan partai.

Kewajiban partai penerima Dana Subsidi Negara

Ada beberapa kewajiban partai politik nasional terakreditasi, baik yang menerima Dana Subsidi Negara ataupun tidak. Kewajiban pertama, partai politik nasional terakreditasi yang memanfaatkan Dana Subsidi Negara harus memiliki rekening bank terpisah untuk masing-masing dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan kampanye dan pengembangan partai.

Kewajiban kedua, pejabat dari setiap partai politik nasional terakreditasi harus menyampaikan pernyataan tersumpah atas aset dan kewajiban mereka kepada Comelec, dan pernyataan tersebut harus tersedia untuk umum.

Ketiga, semua partai politik nasional terakreditasi dan kandidatnya wajib mengungkapkan kepada publik semua sumbangan dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam penggunaan Dana Subsidi Negara. Pengungkapan harus dilakukan melalui situs web resmi Comelec dan diberitakan dalam surat kabar yang beredar umum di Filipina.

Keempat, setiap partai politik nasional terakreditasi wajib menyerahkan program kegiatan yang rinci serta rincian pengeluaran yang diambil dari Dana Subsidi pada akhir Desember setiap tahun fiskal kepada Comelec. Partai politik tersebut juga tak boleh menggunakan subsidi untuk tujuan selain yang disebutkan di dalam draf UU.

Selain itu, partai politik nasional terakreditasi juga diwajibkan untuk membuat beberapa laporan keuangan lainnya, yakni sebagai berikut.

  1. Laporan berisi jumlah sumbangan, tanggal tanda terima oleh bank, dan nama panjang beserta alamat lengkap pemberi sumbangan.
  2. Laporan lengkap pengeluaran dan tanda terima yang terjadi selama kampanye, termasuk dana yang diambil dari Dana Subsidi Negara.
  3. Rincian pengeluaran untuk kegiatan pengembangan partai yang dibebankan pada Dana Subsidi Negara. Laporan keuangan yang mencakup kegiatan pengembangan partai disampaikan setiap tahun, setiap akhir tahun anggaran. Subsidi untuk tahun berikutnya tidak akan dicairkan tanpa penyampaian laporan tahun sebelumnya.

Laporan-laporan di atas diwajibkan bagi setiap partai politik nasional terakreditasi dan para kandidatnya, terlepas dari hasil pemilihan.

Pernyataan pengungkapan dana kampanye pascapemilu pun harus diserahkan kepada Comelec dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah Hari Pemilu. Pengiriman yang dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan akan dianggap terlambat dan dikenakan denda dalam jumlah yang ditentukan oleh Comelec.

Laporan keuangan partai politik nasional terakreditasi atas penggunaan Dana Subsidi Negara akan diaudit oleh Commission on Audit (COA). Sementara itu, sumbangan lain kepada partai politik nasional terakreditasi akan diperhitungkan secara terpisah, karena dicatat dalam pembukuan yang berbeda, yang akan terbuka untuk diperiksa oleh COA.

Pelanggaran dan sanksi terkait keuangan partai

Kegagalan partai politik nasional terakreditasi untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang kini dibahas, diusulkan berdampak pada diskualifikasi dalam penerimaan Dana Subsidi Negara. Dana itu  akan dikembalikan kepada negara.

Ada lima bentuk pelanggaran terhadap aturan keuangan partai. Satu, penyalahgunaan dana yang diterima partai politik nasional, baik dana dari Dana Subsidi Negara maupun dari sumbangan sukarela.

Dua, pemberian sumbangan yang melampaui jumlah yang diperbolehkan oleh hukum yang ada.

Tiga, ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan semua kontribusi yang masuk dari sumber apapun.

Empat, kegagalan untuk menyerahkan pernyataan pengungkapan pra-pemilihan serta pasca-pemilihan kepada Comelec. Setiap pengajuan pengungkapan yang melewati periode pengajuan akan dianggap sebagai kegagalan untuk mengungkapkan. Oleh karena itu, dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Lima, pelaporan palsu atau penyajian yang keliru dalam laporan keuangan.

Adapun sanksi yang diusulkan yakni sebagai berikut.

Franklin M. Dilon Francis N. Pangilinan Leila M Liivi
a.     Calon atau pejabat partai politik nasional yang melanggar ketentuan apapun dalam undang-undang ini dihukum dengan penjara tidak kurang dari 6 tahun, tetapi tidak lebih dari dua belas (12) tahun, atau denda mulai dari P50,000 (IDR 14.647.000) sampai P500,000 (IDR 146.470.000), atau keduanya.

Calon atau pejabat partai politik juga akan didiskualifikasi untuk memegang jabatan publik.

Sama dengan poin a usulan Franklin. Calon atau pejabat partai politik nasional yang melanggar Pasal 33 (a), (c), dan (e) Undang-Undang ini akan dihukum dengan penjara tidak kurang dari 6 tahun tetapi tidak lebih dari 12 tahun, atau denda mulai dari P1oo,ooo hingga P500.000, atau keduanya.

 

Calon atau pejabat tersebut juga akan didiskualifikasi untuk memegang jabatan publik.

 

b.     Partai politik nasional yang melanggar ketentuan Undang-undang ini akan membayar denda tidak kurang dari P100.000 tetapi tidak lebih dari P1.000.000. Setiap donor yang melanggar Bagian 33 (b) dari Undang-undang ini akan dihukum dengan penjara tidak kurang dari 6 tahun tetapi tidak lebih dari 12 tahun, atau denda mulai dari  P500.000 sampai P5.000.000, atau keduanya. Sama dengan poin b usulan Francis.

 

c.      Setiap partai politik nasional yang gagal memenuhi salah satu persyaratan dokumen yang diatur dalam Undang-undang ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Comelec, yang meliputi pembatalan sementara atau permanen pendaftaran partai, serta pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sama dengan poin c usulan Franklin. Sama dengan poin c usulan Franklin.

 

d.     Partai politik nasional yang terbukti bertanggung jawab langsung atas akomodasi para pelaku political turncoat akan dicabut haknya sebagai penerima Dana Subsidi Negara setelah pemberitahuan dan pemeriksaan yang semestinya di hadapan Comelec. Partai Politik Nasional mana pun yang melanggar Pasal 33 (a), (c), dan (e) Undang-undang ini akan membayar denda tidak kurang dari P500.000 tetapi tidak lebih dari P5.ooo.ooo.
Tidak ada aturan serupa Tidak ada aturan serupa Bank mana pun yang tidak mematuhi penyampaian rekening koran setiap partai politik dengan jumlah saldo berdasarkan Pasal 15 Undang-undang ini akan dihukum dengan denda mulai dari P100.000 hingga P1.000.000.

 

Political turncoatism atau perpindahan politik dan sanksi terhadap perilaku tersebut

Draf UU Keuangan Partai Politik juga mengatur sanksi bagi pelaku political turncoatism. Franklin mengusulkan dalam drafnya agar perpindahan politik diberikan sanksi sebagai berikut.

  1. Didiskualifikasi dengan segera dari pencalonan di partai politik manapun, koalisi manapun, untuk setiap posisi yang dipilih di pemilu berikutnya.
  2. Dilarang menduduki posisi eksekutif atau administratif di partai politik baru.
  3. Mengembalikan setiap dan seluruh dana yang diterima dari partai politik lama, ditambah denda 25 persen dari jumlah tersebut.

Francis menyetujui dua poin usulan Franklin. Namun, pada poin ketiga, denda yang diusulkan yakni 50 persen dari jumlah dana yang diterima oleh partai politik lama.

Cukup berbeda dari Franklin dan Francis, Leila mengusulkan agar empat sanksi diatur. Satu, pelaku perpindahan politik akan dianggap telah kehilangan jabatan politik (yang ia menangkan dari pemilihan yang diikutinya dari partai lamanya) jika mengubah afiliasi partai politiknya dalam satu tahun sebelum pemilihan berikutnya atau dalam satu tahun setelah pemilihan terakhir.

Dua, dilarang untuk diangkat atau memegang posisi apapun di setiap kantor publik atau pemerintah selama tiga tahun setelah berakhirnya masa jabatan. Tiga, dilarang menduduki posisi eksekutif atau administratif di partai politik baru.

Empat, mengembalikan setiap dan semua dana yang diterima dari partai politik lama, atau dana yang digunakan untuk kepentingan perpindahan politik, ditambah denda 50 persen dari jumlah tersebut.

Ketiga senator senada bahwa warga negara yang memiliki hak pilih, setiap kandidat, partai politik, dan koalisi partai dapat mengajukan petisi untuk mendiskualifikasi seorang kandidat yang melakukan perpindahan politik. Petisi dapat dikirimkan kepada Comelec setelah sertifikat pencalonan diajukan kepada Comelec dan sebelum pemberitahuan kepada publik.

Francis dan Leila bahkan mengusulkan di dalam draf masing-masing agar partai politik nasional yang menerima pelaku perpindahan politik dijatuhi hukuman diskualifikasi langsung sebagai partai yang menerima Dana Subsidi Negara. Diskualifikasi akan berlanjut sampai saat politisi tersebut dikeluarkan dari partai politik atau setelah menunjukkan fakta yang sebaliknya kepada Comelec.

Usulan-usulan tersebut kini didiskusikan di Kongres. Tak hanya anggota Senat yang mengusulkan draf versi dirinya, namun juga anggota Kongres. Pengaturan keuangan partai diyakini dapat mereformasi perilaku partai politik yang oportunistik dan mendorong akuntabilitas partai.

Usulan yang disetujui juga oleh ketiga senator ialah, setiap partai politik nasional hanya boleh menghabiskan dana kampanye sebesar 20 perso atau Rp.5.858 per pemilih yang ada di DPT dapil kandidat. Besaran itu dapat disesuaikan kembali oleh Comelec berdasarkan Indeks Harga Konsumen setiap tiga (3) tahun setelah berlakunya UU yang kini dibahas.