September 20, 2024

48 Permohonan Sengketa Diajukan ke MK, Hanya 7 Memenuhi Syarat Formil

Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 telah dilaksanakan. 48 pemohon, baik pasangan calon (paslon), pemantau pemilu, maupun masyarakat sipil, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan laporan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, 48 permohonan tersebut tersebar di 4 provinsi, 8 kota, dan 33 kabupaten. Masyarakat sipil dan pemantau pemilu di tiga daerah calon tunggal, yakni Kota Sorong, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Maluku Tengah, menggugat hasil pemilihan.

Empat Pilkada provinsi yang mengajukan permohonan sengketa, yakni Aceh, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo. Delapan Pilkada kota yang mengajukan permohonan sengketa, yakni Langsa, Payakumbuh, Tasikmalaya, Yogyakarta, Salatiga, Batu, Kendari, dan Sorong.

Tiga puluh enam kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa yakni, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Bireuen, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Bengkulu Tengah, Tebo, Sarolangun, Jepara, Pati, Buton Tengah, Buton Selatan, Kepulauan Sangihe, Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Buru, Bombana, Banggai Kepulauan, Buol, Takalar, Sarmi, Mappi, Tolikara, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Maybrat, Dogiyai, dan Sorong.

“Dari 45 daerah itu, ada daerah yang hasil pemilihannya digugat oleh lebih dari satu pemohon. Di Kabupaten Sarmi, yang menggugat ada tiga, paslon dan bukan paslon. Lalu di Maluku Tenggara Barat, digugat oleh dua pemohon,” jelas peneliti Kode Inisiatif, Adam Mulya, pada diskusi “Peran MK dalam Mewujudkan Keadilan Substansial, Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada” di Menteng, Jakarta Pusat (2/3).

Adam kemudian menjelaskan, apabila mengacu pada syarat formil yang ditentukan oleh MK, yakni batas waktu pengajuan paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan dan batas ambang suara 0,5 hingga 2 persen, hanya tujuh permohonan sengketa yang memenuhi kedua syarat tersebut.

Satu, permohonan paslon nomor urut satu di Pilkada Kabupaten Takalar, Burhanuddin-Natsir Ibrahim. Dua, permohonan paslon nomor urut dua di Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Abdul Rasad-Rajab Marwan. Tiga, permohonan paslon nomor urut satu di Pilkada Kota Salatiga, Agus Rudianto-Dance Ishak. Empat, permohonan paslon nomor urut satu di Pilkada Kabupaten Bombana, Kasra Jaru-Man Arfa. Lima, permohonan paslon nomor urut satu di Pilkada Kota Yogyakarta, Imam Priyono D. Putranto -Achmad Fadli. Enam, permohonan paslon nomor urut dua di Pilkada Kabupaten Maybrat, Karel Murafer-Yance Way. Tujuh, permohonan paslon nomor urut satu di Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Duka-Kalma Katta.

“Syarat ambang suara ini kecil dan seringkali membuat permohonan sengketa tidak ditintaklanjuti oleh MK. Jangan sampai ambang batas jadi alasan bagi paslon untuk melakukan kecurangan atau manipulasi data untuk menjauhkan ambang batas. Jadi, kecurangannnya  diperbesar agar yang hendak mengajukan permohonan sengketa terganjal syarat ambang suara,” kata Adam.

Adam berharap, MK memperhatikan konstelasi kecurangan yang dijabarkan dalam permohonan sengketa. Kecurangan dalam pemilu harus ditindak tegas tanpa mempertimbangkan ambang batas waktu dan ambang suara hasil pemilihan.