January 31, 2025

6.492 ASN dan 4.411 Penyelenggara Pemilu Beri Dukungan Paslon Perseorangan

Data evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan di 79 kabupaten/kota yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menunjukkan bahwa terdapat 6.492 aparatur sipil negara (ASN) dan 4.411 penyelenggara pemilu yang memberikan dukungan. Terhadap seluruhnya, telah dilakukan verifikasi dan dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentu sudah kita klarifikasi semua, sudah dinyatakan TMS. Penyelenggara pemilu harus netral, begitu juga dengan ASN,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin pada konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (14/7).

Kasus lain yang ditemukan pengawas lapangan Bawaslu selama pengawasan verifikasi faktual yakni, pendukung yang tak dapat ditemui karena bekerja atau bepergian, pendukung yang sudah meninggal, pendukung pindah domisili, identitas pendukung tak sesuai dengan jati diri, dan pendukung ganda atau orang yang mendukung dua paslon.

Terhadap pendukung yang tak dapat ditemui di siang hari, petugas kemudian melakukan pengumpulan pendukung, berkoordinasi dengan Tim pendukungan paslon. Sementara terhadap pendukung ganda, klarifikasi dilakukan dengan menanyakan pilihan dukungan untuk satu paslon. Proses pengumpulan pendukung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Coronavirus disease-2019 (Covid-19).

Sudah kita klarifikasi, dukung yang mana. Dan pendukung yang pindah domisili, dan datanya tidak sesuai dengan jati diri pendukung itu juga ditemukan,” tutur Afif.

Terhadap temuan tersebut, pengawas memberikan saran perbaikan dan mencatatnya di dalam Formulir hasil pengawasan untuk disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Catatan itu akan direkap di tingkat kecamatan.