August 9, 2024

6 dari 80 Dapil DPR RI Tak Ada Bacaleg Perempuan Nomor Urut 1

Rumahpemilu.org melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di 80 daerah pemilihan (dapil). Hasil pencermatan menunjukkan bahwa terdapat enam dapil dimana tak ada satu pun partai politik yang menempatkan perempuan pada nomor urut satu. Enam dapil tersebut yakni, Aceh I, Sumatera Utara (Sumut) II, Jawa Timur (Jatim) X, Kalimantan Selatan (Kalsel) I, Nusa Tenggara Timur (NTT) I, dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada enam dapil, mayoritas partai politik menempatkan perempuan di nomor urut tiga sebagai nomor urut paling atas. Sebagai contoh, di dapil Aceh I, 14 partai politik nasional menempatkan perempuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada nomor urut 3. Di dapil Sumut II, 10 partai menempatkan perempuan di nomor urut tiga. Di Sultra, 12 partai menempatkan perempuan di nomor urut tiga.

Selain itu, ada 13 dapil dimana hanya ada satu partai yang mencalonkan perempuan bacaleg di nomor urut 1, di antaranya dapil Sumatera Barat (Sumbar) II, Bangka Belitung, Sumatera Selatan (Sumsel) I, Jambi, Jawa Tengah IX, Jawa Barat (Jabar) II, Jabar V, Jawa Timur (Jatim) III, Jatim IX, Jatim XI, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah), dan Bali. Partai politik sebagian besar mencalonkan perempuan bacaleg di nomor urut dua dan tiga.

Partai NasDem dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan partai  yang paling banyak mencalonkan perempuan dinomor urut  satu, yakni di 19 dapil. Namun perlu dicatat, PKPI hanya mencalonkan satu bacaleg di banyak dapil. Pada urutan kedua, Partai Demokrat menempatkan perempuan pada nomor urut satu di 18 dapil. Terbanyak ketiga, yakni dengan 17 dapil, ditempati oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, ada tiga partai yang pelit memberikan nomor urut satu kepada perempuan bacaleg, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Masing-masing partai hanya memberikan nomor urut satu kepada perempuan di 4, 5 dan 9 dapil.

Partai lainnya, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan nomor urut satu kepada perempuan di 16 dapil, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 15 dapil, Partai Amanat Nasional (PAN) 14 dapil, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 13 dapil, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) 12 dapil.