August 8, 2024

Mayoritas Pemilih Tak Ingin Pilpres Pileg Pilkada Serentak di 2024

Mayoritas pemilih menyatakan keinginan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan pada waktu berbeda dengan pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden (pilpres). Hal ini berbeda dengan sikap mayoritas partai di parlemen dan Pemerintah yang menginginkan agar Pilpres, Pileg, dan Pilkada dilaksanakan pada 2024 sesuai Pasal 201 Undang-Undang Pilkada No.10/2016.

“Itu mencapai 63,2 persen. Jadi sebenarnya, argumen beberapa partai termasuk Demokrat dan PKS, yang menghendaki Pilpres, Pileg dan Pilkada itu tidak dilakukan di tahun yang sama, mendapatkan dukungan publik mayoritas,” tandas Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada acara Rilis survei nasional “Aspirasi Publik terkait UU Pemilu dan Pilkada”, Senin (8/2).

Secara basis massa partai, konstituen dari semua partai politik, baik partai politik yang memiliki kursi di DPR RI maupun tidak, serentak menyatakan keinginan agar Pilpres, Pileg, dan Pilkada tidak dilaksanakan di waktu yang sama.

“Jadi, lagi-lagi, isu keserentakan ini dipersepsi sama saja. Ini isu yang multipartisan,” ucap Burhan.

Survei nasional Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 1 sampai 3 Februari 2021. Ada 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon oleh enumerator survei. Survei dibiayai oleh Indikator Politik Indonesia sendiri, bukan oleh pihak ketiga.