Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No.857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, jumlah pemilih ialah sebanyak 204.807.222 jiwa. Angka ini bertambah 12.036.611 pemilih atau 6,24 persen dari Pemilu 2019, dimana terdapat 192.770.611 pemilih.
Dari pertambahan jumlah pemilih tersebut, terdapat 8 provinsi dengan jumlah peningkatan pemilih terbesar, yakni sebagai berikut.
- Riau, 18,36 persen.
- Kepulauan Riau, 18,09 persen.
- Maluku Utara, 15,72 persen.
- Nusa Tenggara Timur, 15,39 persen.
- Sulawesi Tengah, 12,69 persen.
- Sulawesi Barat, 12,22 persen.
- Kalimantan Utara, 10,73 persen.
- Kalimantan Timur, 10,69 persen.
Namun, meskipun menjadi provinsi dengan peningkatan jumlah pemilih terbesar, 8 provinsi tersebut bukanlah 8 provinsi dengan jumlah TPS terbanyak. 8 provinsi dengan jumlah TPS terbanyak ialah sebagai berikut.
- Jawa Barat, 140.457 TPS, jumlah pemilih 35.714.901.
- Jawa Timur, 120.666 TPS, jumlah pemilih 31.402.838.
- Jawa Tengah, 117.299 TPS, jumlah pemilih 28.289.413.
- Sumatera Utara, 45.875 TPS, jumlah pemilih 10.853.940.
- Banten, 33.324 TPS, jumlah pemilih 8.842.646.
- DKI Jakarta, 30.766 TPS, jumlah pemilih 8.252.897.
- Sulawesi Selatan, 26.357 TPS, jumlah pemilih 6.670.582.
- Sumatera Selatan, 25.985 TPS, jumlah pemilih 6.326.348.
Secara total, KPU akan mendirikan 823.220 TPS di seluruh Indonesia. Bertambah 12.102 TPS dari Pemilu 2019, atau sebanyak 1,49 persen. Jumlah TPS di Pemilu 2019 ialah 811.118 TPS di dalam dan luar negeri.
Dari seluruh jumlah pemilih DPT Pemilu 2024, 1.101.178 pemilih atau 0,53 persen merupakan disabilitas. Rinciannya yakni, disabilitas fisik 482.414 pemilih, disabilitas sensorik 298.749 pemilih, disabilitas mental 264.594 pemilih, dan disabilitas intelektual 55.421 pemilih.
Jumlah disabilitas di DPT tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2019, dengan 1.247.730 pemilih berdasarkan DPT Hasil Perbaikan Ketiga. []