Demokrasi lokal selangkah lebih progresif dari demokrasi di tingkat nasional. Pasalnya, tersedia mekanisme jalur perseorangan yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang tak berasal dari partai politik. Dengan hal ini, rakyat dapat memilih calon pemimpin alternatif.
Namun, fakta berbicara bahwa 51 dari 156 calon dari jalur perseorangan memiliki latar belakang partai politik. Bahkan, 9 di antaranya merupakan pimpinan partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Irsan Effendi Nasution di Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) Padang Sidempuan, merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Padang Sidimpuan. Akhwan Sukandar di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus, Ketua DPD Partai Nasdem Kudus. Jainuddin Damopolii di Piwalkot Kotamobagu, Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu. Syuryadi di Pilbup Muara Enim, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muara Enim.
Kemudian Siska Salindeho, petahana Wakil Bupati di Pilbup Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), adalah Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sitaro. Isnaad Ibrahim di Pilbup Jeneponto, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel). Nurdin Halim di Pilbup Bantaeng, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel.
Selain itu, ada Nor Hartoyo di Pilbup Kudus, Ketua DPD Partai Perindo Kudus. Lalu Ade Wardhana Adinata di Pilbup Bogor, Ketua DPW Perindo Jawa Barat.
Majunya pimpinan dan kader partai lewat jalur perseorangan menyisakan tanda tanya, yakni mengapa kader dan pimpinan partai tak maju melalui jalur partai politik. Ada dua jawaban yang dapat diajukan. Pertama, adanya kewajiban mengantongi surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik saat mendaftarkan diri sebagai kandidat pilkada. Akibatnya, kader partai bahkan pimpinan partai di tingkat daerah yang tak direstui DPP harus mengambil jalur perseorangan jika ingin maju jadi kepala daerah.
Kedua, adanya ambang batas pencalonan kepala daerah menyebabkan partai politik mesti berkoalisi untuk mengusung calon. Hanya calon yang disepakati oleh semua pihak yang dapat melenggang melakukan pendaftaran.
Sekarang simak fakta pencalonan berikut.
Di Piwalkot Kotamobagu, PAN mengusung paslon Tatong Bara, petahana Wali Kota Kotamobagu, dan Nayodo Koerniawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, bersama tujuh partai politik lainnya. Ada pengambil alihan pendaftaran oleh DPP. Jainuddin Damopolii maju lewat jalur perseorangan.
Di Pilbup Sitaro, PDIP sendirian mengusung Evangelian Sasingen-John Heit Palandung. Siska Salindeho maju dari jalur perseorangan.
Di Pilbup Jeneponto, PKB mendukung paslon Muhammad Sarif- Andi Tahal Fasni. Sarif adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan Andi adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel). Isnaad Ibrahim maju lewat jalur perseorangan.
Di Pilbup Bantaeng, PPP mengusung Andi Sugiarti Mangun Karim, anggota DPRD Sulsel, yang berpasangan dengan Andi Mappatoba, seorang PNS. Nurdin Halim mendaftar lewat jalur perseorangan.
Adapun di Piwalkot Padang Sidimpuan, Partai Golkar tidak mengusung pasangan calon (paslon). Begitu juga dengan Partai NasDem di Pilbup Kudus dan PKS di Pilbup Muara Enim. Padahal, Partai Golkar memiliki 3 kursi di DPRD Padangsidimpuan, 4 kursi Partai NasDem di DPRD Kudus, dan 4 kursi PKS di DPRD Muara Enim.