September 13, 2024
Kompas.id (c)

Masih Ada Warga Belum Terakomodasi

JAKARTA, KOMPAS  – Komisi Pemilihan Umum masih menemukan ada warga yang berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP elektronik. Data tersebut akan dikumpulkan lagi untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Setelah berakhirnya proses pencocokan dan penelitian atas data hasil konsolidasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah penyelenggara pilkada kemudian menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

Sesuai dengan jadwal, data tersebut akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan pada 17 Maret hingga 23 Maret. Data itu akan disampaikan kepada masyarakat pada 24 Maret-2 April. Setelah mendapat masukan dari masyarakat, data itu akan diperbaiki pada 3 April hingga 7 April.

Anggota KPU, Viryan Aziz dihubungi dari Jakarta, Minggu (18/3/2018), mengatakan, pihaknya tengah menghimpun data DPS dan catatan atas proses pencocokan dan penelitian. Pekan depan, KPU akan mengidentifikasi masalah yang ada sebelum mulai menyusun DPT. Salah satu data yang akan dikonsolidasikan ialah mengenai calon pemilih yang belum masuk dalam DP4 serta tidak memiliki KTP elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP elektronik. Ini, tambah Viryan, berarti mereka belum bisa masuk dalam DPS.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada, pemilih harus memenuhi syarat, antara lain berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Jika pemilih belum punya KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas bersangkutan. Pengaturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Viryan mengakui, dari laporan KPU di daerah, masih ditemukan warga yang berdomisili di daerah yang menggelar pilkada, tetapi belum masuk DP4 serta belum punya KTP elektronik ataupun surat keterangan. Dia memberi contoh, di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, KPU mendapat laporan ada sekitar 4.000 penduduk di salah satu pulau yang hingga saat ini belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali. Data sejenis masih dikumpulkan.

”Domain itu ada di adminduk (administrasi kependudukan Kemendagri). Sementara petugas mencatat, tetapi tidak bisa dimasukkan dalam DPS,” kata Viryan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada warga negara yang hak pilihnya tercederai. Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dan DPR yang mensyaratkan KTP elektronik dan surat keterangan sebagai basis pemutakhiran data pemilih.

”Terutama masyarakat adat yang belum terjangkau administrasi kependudukannya. Perlu terobosan untuk membuat mereka tetap masuk daftar pemilih Pilkada 2018. Misalnya, mempercepat perekaman data KTP elektronik di daerah, atau memastikan mereka dapat surat keterangan yang jadi dasar KPU memasukkan mereka dalam daftar pemilih,” kata Titi.

Diakomodasi

Sementara itu, terkait dengan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2019, KPU memasukkan dalam pasal di draf PKPU terkait dengan pemutakhiran data pemilih dalam negeri, warga yang belum punya KTP elektronik, tetapi sudah perekaman data, tetap bisa masuk dalam daftar pemilih. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, mereka tetap sudah harus punya KTP elektronik.

Viryan mengatakan, langkah ini diambil untuk melindungi hak pemilih. Namun, KPU berharap Kemendagri benar-benar bisa menyelesaikan pencetakan KTP elektronik sebelum Desember 2018.
Sebagai catatan, data Kemendagri menyebutkan, dari 192,3 juta jiwa wajib memiliki KTP, sudah ada 176,76 juta penduduk yang sudah merekam KTP elektronik. Artinya, masih ada sekitar 12 juta penduduk yang belum merekam data KTP elektronik. Pada Pemilu 2019, surat keterangan pengganti KTP elektronik sudah tidak bisa lagi digunakan untuk memilih.

(ANTONY LEE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 19 Maret 2018 di halaman 4 dengan judul “Masih Ada Warga Belum Terakomodasi”. https://kompas.id/baca/utama/2018/03/19/masih-ada-warga-belum-terakomodasi/