August 10, 2024

Pemilu Serentak 2019, 4 Bilik Suara per TPS

Untuk Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan empat bilik suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini dipukul rata di semua TPS dengan maksimal jumlah pemilih 300 orang per TPS.

“Jumlah ini kita pukul rata. Memang jumlah pemilih per TPS ada yang hanya 100 atau 200, tapi di PKPU (Peraturan KPU) kita tulis 4 bilik per TPS agar lebih efektif dalam perencanaan keuangan kita,” tutur Anggota KPU RI, Pramono Ubaid, pada uji publik PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu  2019, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Pengaturan empat bilik untuk maksimal 300 pemilih per TPS ditujukan untuk mempercepat proses pemungutan suara. Berdasarkan simulasi pungut hitung yang telah dilakukan KPU RI, setiap pemilih membutuhkan waktu antara 7 hingga 9 menit untuk melakukan pemilihan.

“Ini untuk mempercepat gerakan pemilih sehingga pemungutan suara mencukupi sampai pukul 1 siang. Dari simulasi, kalau maksimal 300 pemilih, penghitungan suara bisa selesai sebelum pukul 12 malam,” kata Pramono.

Undang-Undang (UU) Pemilu menghendaki agar pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama. Pemilu 2019, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung lima jenis surat suara pemilihan, yakni surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilihan Anggota DPR Provinsi, Pemilihan Anggota DPR Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).