August 10, 2024

Partai Baru: PKPU Tak Boleh Larang Partai Baru Kampanyekan Paslon Presiden-Wakil Presiden

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dan gabungan partai politik mesti memiliki kursi di parlemen sebesar 20 persen untuk mengusung calon. Pasal ini akan diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Beberapa isu mengemuka, salah satunya, bolehkah partai politik baru yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019 ikut dalam koalisi partai pendukung calon presiden dan calon wakil presiden, serta bolehkan partai politik baru memberi sumbangan dana kampanye kepada calon yang didukungnya. Isu ini dilontarkan oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie pada uji publik empat PKPU pada Senin (19/3).

“Salah satu sumber dana kampanye paslon (pasangan calon) itu dari gabungan partai. Nah, partai baru boleh nyumbang gak? Dan, boleh tidak partai baru ikut mengkampanyekan capres? Ini penting untuk didiskusikan,” kata Hasyim.

Merespon isu tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Berkarya, Soni Puji Sasono, berpendapat bahwa jika partai politik baru tak diperbolehkan bergabung dalam koalisi pengusung calon presiden dan wakil presiden, maka asas keadilan pada Pemilu 2019 terciderai. Meski partai politik baru tak memiliki kursi parlemen untuk mengusung, partai politik baru tetap dapat menjadi partai pendukung.

“Kalau yang lama mengusung, apa kita tidak boleh mendukung? Masa kita gak boleh ikut kampanye calon presiden?” tukas Soni pada diskusi “Geliat Partai Baru pada Pilpres 2019” di kantor Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kuningan, Jakarta Selatan (23/3).

Mendukung pernyataan Soni, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Muhammad Sopiyan mengatakan, KPU tak boleh membuat kebijakan yang tak ada larangannya di dalam UU Dasar (UUD). UUD tak melarang partai baru untuk mendukung calon presiden dan calon wakil presiden, pun tak melarang partai baru untuk menyumbang dana kampanye kepada calon yang didukungnya.

“Berikanlah ruang sepanjang itu tidak melanggar UUD. Lagipula kan Pasal 222 itu gak ada larangan untuk partai baru ikut mengkampanyekan calon presiden yang didukungnya. Nah, KPU, buatlah kebijakan yang bisa diterima secara fair,” ujar Sopiyan.