August 10, 2024

Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Kewajiban Cuti Kampanye Petahana Capres

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan kewajiban cuti kampanye bagi petahana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019. Menurut Golkar, tak perlu ada cuti kampanye bagi petahana karena jabatan presiden tak boleh kosong, dan jika cuti maka mesti ada pelaksana tugas (plt) presiden.

“Menurut saya, capres cawapres tidak perlu cuti. Apakah ada cuti presiden? Di Undang-Undang Dasar tidak ada cuti presiden. Ndak ada juga istilah kenegaraan cuti presiden. Kalau cuti, harus ada Plt, dan itu tidak ada aturannya. Nah, ini harus kita cari format hukum yang benar,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).

Menanggapi komentar Rambe, Anggota KPU, Hasyim Asyarie menjelaskan, cuti capres dan cawapres termuat di Undang-Undang (UU) No.7/2017 Pasal 281 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi kami memahaminya bahwa cuti di luar tanggungan negara itu bukan melepas jabatannya sebagai presiden, tapi dalam rangka agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya,” kata Hasyim.

Kepastian aturan mengenai cuti bagi capres dan cawapres akan ditentukan pada rapat konsultasi lanjutan, yakni Selasa (3/4) pukul 13.00 WIB. Komisi II DPR RI menjanjikan KPU untuk menetapkan PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019 pada rapat konsultasi tersebut.