August 10, 2024

Setelah Tawar-Menawar, Nilai Maksimal Konversi Bahan Kampanye di Pemilu 2019 60 Ribu Rupiah

Meningkat dari nilai maksimal konversi bahan kampanye pada Pemilu 2014 sebesar 50 ribu rupiah, maksimal nilai konversi untuk Pemilu 2019 menjadi 60 ribu rupiah. Angka ini disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir rapat konsultasi (3/4).

“Oke, KPU akhirnya akan buat 60 ribu di PKPU (Peraturan KPU) ya. Ini pada setuju ya?” kata Pimpinan Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, pada rapat konsultasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi II menyatakan setuju. Fandi mengetok palu. Tok tok tok!

Sebelumnya, di rancangan PKPU, KPU meningkatkan nilai maksimal konversi bahan kampanye menjadi 75 ribu rupiah. Pertimbangannya yakni, inflasi selama rentang waktu lima tahun.

“Pada Pemilu Presiden 2014, lima tahun lalu, nilai konversi sudah 50 ribu. Asumsinya ada inflasi selama lima tahun itu, maka kita berpikir mestinya meningkat dari 50 ribu menjadi 75 ribu rupiah,” jelas Anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam diskursus di rapat konsultasi, Bawaslu memprotes nilai maksimal konversi bahan kampanye 75 ribu rupiah dan mengusulkan untuk menurunkan menjadi 40 hingga 45 ribu rupiah. Bawaslu menilai angka 75 ribu rupiah terlalu tinggi sehingga bias dengan ketentuan pemberian lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Pemilu. Bawaslu juga menghendaki agar biaya pemilu rendah.

“Ada pasal di UU No.7/2017 mengenai money politic. Di rumusannya, peserta pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Ketika bahan kampanye itu dikonversi 75 ribu rupiah, ini bisa jadi materi lainnya. Ketika pengaturan di Pilkada awal, itu 25 ribu,” tandas Ketua Bawaslu, Abhan.

Usulan Abhan didukung oleh Ahmad Baidowi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fandi Utomo. Terutama Baidowi, meminta nilai maksimal konversi tetap di angka 50 ribu rupiah. Angka ini disetujui oleh Fandi, KPU, dan anggota Komisi II lainnya. Namun, angka berubah menjadi 60 ribu rupiah setelah Rambe Kamarul Zaman dari Partai Golongan Karya (Golkar) meminta angka dinaikkan.

“Jangan segitulah. Tetapkan saja 75 ribu rupiah. Biar batasnya segitu, tapi kan gak harus dipenuhi,” tukas Rambe.

Bahan kampanye Pemilu 2019 harus disertai dengan identitas peserta pemilu. Identitas dapat berupa logo partai, bendera partai, tulisan nama partai, warna identik partai, atau identitas khas yang digunakan oleh peserta pemilu.