Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan 10 orang calon anggota KPU Sumbar yang lolos seluruh rangkaian seleksi. Hasilnya, hanya ada dua perempuan dari sepuluh (20 persen) calon anggota KPU Sumbar.
“Ini berdasarkan hasil rapat pleno tim seleksi calon anggota KPU Sumbar pada tanggal 2 April 2018, hasil tes kesehatan dan wawancara,” kata Yuliandri, ketua Timsel, dalam keterangannya di Padang (2/4).
Dua orang perempuan itu adalah Aermadepa dan Yanuk Sri Mulyani. Sementara delapan orang lain yang lolos adalah Afrianto Korga, Amnasmen, Fikon, Gebril Daualai, Izwaryani, Nova Indra, Toni Marsi, dan Yuzalmon.
Para calon pilihan timsel ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI. KPU akan memilih lima orang untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Sumbar.
“Keputusan Timsel tidak dapat diganggu gugat,” kata Yuliandri.
Pasal 31 PKPU No 4 tahun 2017 menjelaskan tentang adanya hal tentang keharusan KPU sesuai tingkatannya melakukan koordinasi penertiban APK (H-3)…gramatikalnya adalah “koordinasi” yang secara terminologis artinya memunculkan unsur faktualisasi dan aktualisasi…serta merta mendasari fungsi dan kewajiban KPU sesuai tingkatannya dalam hal penertiban untuk menjamin esensi kepastian dan keadilan sebagai lembaga penyelenggara…pasal-pasal yg lain juga dalam PKPU no 4 tahun 2017…KPU memiliki kewenangan unsur membentuk/menerbitkan legal standing ataupun unsur eksekutorial ketika menanggani sebuah tindakan lanjutan sebuah laporan…bahkan dalam bahan kampanye..ada kewenangan KPU untuk menarik dan menyimpan bahan kampanye tsb tanpa keterlibatan lembaga penyelenggara ataupun lembaga terkait lainnya..( pasal 75 ayat 2 PKPU no 4 tahun 2017)…ini yang mendasari adanya keharusan KPU sesuai tingakatannya terlibat dalam proses penindakan pelanggaran atau penertiban yang bukan meruapakan pelanggaran sekalipun…seyogyanya KPU sesuai tingakatannya harus bangga/bahagia memiliki kewenangan yang begitu luas dalam ranah demokarsi pemilu era sekarang ini…trims