August 9, 2024

Pasang Stiker Partai Politik di Mobil Pribadi Hanya Boleh Dilakukan di Masa Kampanye

Pada pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, disepakati oleh KPU, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah bahwa pemasangan stiker partai politik atau stiker branding peserta pemilu di mobil pribadi termasuk dalam bentuk kampanye. Oleh sebab itu, stiker hanya boleh dipasang di mobil pribadi pada masa kampanye dan harus dicopot pada masa tenang.

“Jadi, yang kami perbolehkan adalah mobil pribadi. Kalau mobil pribadi jelas pembatasannya. Misal, pas masa tenang, mobil itu gak boleh digunakan. Kalau mobil angkutan umum atau yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, tidak kita atur,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/4).

Arief menjelaskan, diperbolehkannya pemasangan stiker di mobil pribadi dikarenakan mobil pribadi adalah ruang privat. Jika pemilik mobil mengizinkan pemasangan stiker yang notabene merupakan alat peraga kampanye (APK), maka PKPU mempersilakan.

“Sepanjang ruang privat itu mengizinkan, kami mengizinkan. Tapi, itu termasuk kategori kampanye. Jadi, digunakannya pada masa kampanye. Mulai tgl 23 September,” ujar Arief.

Gambar bendera atau logo partai yang tertera di mobil jenazah milik partai politik atau mobil angkutan umum diperbolehkan beredar di luar masa kampanye. Alasan KPU, transportasi tersebut merupakan transportasi publik yang eksistensinya ditujukan untuk pelayanan publik.