August 9, 2024

Marak Tagline Ganti Presiden 2019, Bawaslu: Belum Ada Larangan

Tagar #2019GantiPresiden menjadi viral di media sosial. Muncul pula foto-foto sekelompok orang mengenakan kaos hitam dengan tulisan #2019GantiPresiden. Tagar ini digagas oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan diikuti oleh masyarakat umum yang kontra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Politisi PKS, Sohibul Iman, melalui akun twitternya @msi_sohibuliman mengatakan (7/4), “Mungkin yang bikin sebagian pendukung presiden @jokowi merespon #2019GantiPresiden secara berlebihan karena gerakan ini disambut masif oleh masyarakat. Ini memang aneh. Paslonnya belum jelas tapi aura kemenangannya seperti sudah di depan mata. Memang “bayangan” kadang menakutkan bagi orang-orang tertentu.”

Postingan Sohibul diretweet oleh legislator PKS, Mardani Ali Sera.

#2019GantiPresiden disinggung oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komaruddin Watubun, pada rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah. Komar meminta KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan.

“Ini, soal isu ganti presiden 2019 itu gimana? Ini kan tidak sulit. Kami minta KPU dan Bawaslu karena ini menyangkut pengawasan,” tegas Komar.

KPU dan Bawaslu tak ingin gegabah. Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan kembali definisi kampanye di Undang-Undang (UU) No.7/2017.

“Tugas pertama, apakah kegiatan itu masuk kategori kampanye? Kalau iya, itu dilarang. Kalau bukan, berarti tidak. Definisi kampanye kan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Nah, peserta pemilu Pilpres (Pemilihan  Presiden) belum ditetapkan,” terang Arief.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa norma hukum untuk menindak #2019GantiPresiden belum diatur. Oleh karena itu, tak bisa dilarang dan ditindak.

“Ya karena gak ada norma, jadi gak ada larangan,”ujar Abhan.