August 8, 2024

PKPI Menang di PTUN, Parpol Peserta Pemilu 2019 Ada 20

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memenangkan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta (11/4). Majelis Hakim menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat telah melakukan kesalahan verifikasi kepesertaan Pemilu 2019. Karena Putusan PTUN bersifat akhir dan mengikat, PKPI otomatis menjadi partai politik (parpol) ke-20 sebagai peserta Pemilu 2019.

Ada empat Pokok Perkara dalam persidangan. Pertama, PTUN mengabulkan seluruh gugatan PKPI, Kedua, PTUN membatalkan Keputusan KPU No.58/2017 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Ketiga, PTUN memerintahankan KPU mencabut Keputusan No.58/2017. Keempat, memerintahkan KPU menerbitkan Surat Keputusan penetapan PKPI menjadi parpol peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam proses persidangan sengketa kepemiluan ini, PTUN menolak bantahan KPU (eksepsi) yang digugat PKPI. PTUN menilai cacat hukum terhadap Penerbitan Keputusan No.58/2018 oleh KPU yang membatalkan PKPI sebagai peserta pemilu sehingga harus batal demi hukum.
Menurut UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, putusan PTUN bersifat akhir dan mengikat. Otomatis, PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Tanpa hak banding, mau/tidak mau KPU harus memberikan nomor urut parpol peserta.

Sebelum Putusan PTUN ini, parpol peserta Pemilu 2019 berjumlah 19. Angka ini terdiri dari 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Aceh. Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat nomor urut 19 setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setelah PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019, berikut 20 nama parpol peserta pemilu berdasar nomor urut yang terdiri dari 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal:

16 parpol nasional:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4 parpol lokal:
15. Partai Aceh
16. Partai Sira
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh