August 9, 2024

Hadar Nafis Gumay Dukung KPU Tolak Mantan Napi Korupsi Mencalonkan di Pileg 2019

Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak mengatur di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif adalah tak pernah menjadi mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Menurut Hadar, aturan ini merupakan terobosan hukum yang mampu mencegah terjadinya korupsi di lembaga legislatif.

“Ini gagasan yang keren. Perlu kita dukung bareng-bareng agar problem besar korupsi kita yang tidak beres-beres, dengan adanya aturan ini kita terapkan, seperti mengingatkan bahwa Anda kalau main-main (korupsi), finish! Political carrier anda habis! Kita harapkan ini jadi efek pencegah,” tandas Hadar pada diskusi “Urgensi PKPU Larangan Mantan Napi menjadi Calon Anggota Legislatif” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan (13/4).

Menurut Hadar, gagasan KPU ini tak melanggar Undang-Undang (UU) No.7/2017. Gagasan ini sejalan dengan aturan pencalonan presiden di UU No.7.2017 yang mengatur agar calon presiden dan calon wakil presiden tak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. KPU memiliki wewenang untuk membuat semangat yang sama dalam pencalonan anggota legislatif.

“Mengapa di pencalonan DPR diperbolehkan? Padahal, mereka adalah sama-sama calon pemimpin. Sama-sama punya wewenang yang akan menentukan ke kanan kiri masyarakat kita. Di dalam pengaturan yang seperti itu, penyelenggara pemilu bisa menatanya. Mengambil wewenangnya agar ini searah. Aturan ini harus disamakan,” kata Hadar.

Hadar menceritakan bahwa KPU periode 2012-2017 pernah menyamakan aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2014. Di UU Pileg, terdapat aturan mengenai early voting, namun di UU Pilpres tak ada aturan mengenai early voting karena UU Pilpres tak sempat diperbarui untuk kebutuhan Pemilu 2014. KPU menerapkan early voting untuk kedua pemilu.

“Di luar negeri hanya diatur di Pileg, tidak ada di Pilpres karena tidak sempat diubah. Kami kemudian mengambil kesimpulan ini bisa dilakukan juga di Pilpres,” ujar Hadar.

KPU periode 2012-2017 juga pernah mengatur sanksi atas pewajiban 30 persen perempuan di daftar calon. Padahal, sanksi tak diatur di UU Pileg. Peserta pemilu menaati aturan KPU.