August 9, 2024

Darurat Korupsi, Mantan Koruptor Tak Boleh Menjadi Caleg

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, telah ada 189 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD) yang tertangkap karena kasus korupsi. Periode 2014-2019, 15 anggota DPR mendekam di penjara sebagai koruptor. Indonesia mengalami darurat korupsi.

“Korupsi di DPR semakin parah dengan adanya fenomena korupsi yang dilakukan secara kolektif. Dulu kita pernah dikagetkan bagaimana DPRD di Riau, di Kabupaten Seluma, Musi Banyuasin, belasan anggota DPRD melakukan korupsi. Hal ini terulang lagi di Sumatera Utara dan Malang. Bahkan di Sumut, jumlahnya sampai lebih dari 30 anggota DPRD yang diduga melakukan kasus korupsi,” jelas Peneliti ICW, Almas Sjafrina, pada diskusi “Urgensi PKPU Larangan Mantan Napi menjadi Calon Anggota Legislatif” di kantor ICW), Kalibata, Jakarta Selatan (13/4).

Sebab maraknya kasus korupsi di lembaga legislatif, ICW mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hendak mengatur agar mantan terpidana korupsi tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Langkah pencegahan kasus korupsi mesti dilakukan sejak tahap pencalonan. ICW mengapresiasi langkah KPU yang hendak meningkatkan integritas pemilu dalam penjaringan peserta pemilu.

“Kami melihat, KPU menganggap penyakit korupsi di legislatif ini sudah sangat kronis sehingga treatment-nya harus dimulai dari pembenahan di level hulu, yaitu memastikan calon anggota DPR tidak pernah tersangkut kasus korupsi. Penting mendorong partai untuk mencalonkan orang-orang yang belum pernah punya rekam jejak korupsi dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019,” tandas Almas.

Beberapa anggota DPR RI, seperti Ahmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Jhonny G Plate dari Partai NasDem menolak gagasan KPU dengan alasan melanggar hak asasi manusia. KPU akan mengkonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD hari ini (16/4). KPU tak mesti menerima masukan DPR.