August 9, 2024

Rancangan PKPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg, Ini Kata DPR dan KPU

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memuat larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri. Aturan ini ditolak DPR dengan alasan agar tak menabrak Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.Komisi II DPR RI mendorong semangat perlawanan terhadap korupsi yang digalakkan oleh KPU.

“Jadi bukan setuju dan tidak setuju (terhadap aturan di PKPU). Kita semua mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan menabrak UU,” tandas Ketua Komisi II, Zainuddin Amali, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (23/5).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menceritakan, bahwa diskusi yang muncul pada rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II, dan Pemerintah, adalah tentang produk hukum untuk memuat aturan larangan pencalonan mantan narapidana korupsi. Ada dua usul yang ditawarkan DPR, yakni surat edaran dan surat himbauan kepada partai-partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

“Perdebatannya itu mau diatur di PKPU, atau diatur di surat edaran, atau bikin saja surat ke partai-partai. Jadi, semuanya sebenarnya subsansinya mau agar mantan narapidana korupsi tidak dicalonkan,” jelas Arief.

KPU menginginkan larangan tetap dimuat di dalam PKPU. Alasannya, agar norma berkekuatan hukum lebih kuat.