August 9, 2024

Strategi KPU Akomodasi Suara Pemilih di Pilkada 2018

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah akan segera diperbaiki. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 600 ribuan pemilih yang ditemukan padanannya dalam data kependudukan. Sedangkan, sekitar 161 ribu tak ditemukan dalam database kependudukan.

“Dari data Kemendagri itu, yang 840 ribu, ada 600 ribuan yang ditemukan padanannya dan sisanya tidak. Untuk itu, KPU telah menyiapkan strategi,” kata Anggota KPU RI, Viryan, di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat (24/5).

Terhadap 161 ribu data pemilih yang tak ditemukan padanan dalam database kependudukan Kemendagri, KPU RI meminta KPU kabupaten/kota untuk membuat peta persebaran. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan mengirimkan surat kepada pemilih agar segera mengurus data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

“Yang 161 ribu ini, mereka dicoklit (cook dan teliti) masuk, datanya ada. Kita yakin itu ada, tapi gak ada dalam database kependudukan. Nah, yang dapat kami lakukan, kita minta dikirim surat per orang, harus sampai. Kita minta rekapnya,” jelas Viryan.

Adapun terhadap 600 ribuan data pemilih yang terdapat padanan dalam database kependudukan, akan dimasukkan ke DPT atau DPT tambahan (DPTb). Penentuan ini didasarkan pada sebaran pemilih di DPTb masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai contoh, jika di satu TPS hanya ada satu pemilih yang namanya tak terdaftar di database kependudukan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan di DPTb.

“Misalnya nih, ada kasus di satu TPS, ada sejumlah pemilih yang masuk DPTb. Setelah kita hitung, nilainya lebih. Nah, itu kita serahkan ke KPU kabupaten.kota, apakah akan menambah pencetakan surat suara, melakukan adendum atau tidak,” ujar Viryan.

Viryan menerangkan bahwa ada dua bentuk teknis analisis yang dapat diambil oleh KPU kabupaten/kota. Pertama, melihat total pemilih. Kedua, memperhatikan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Misalnya, tingkat partisipasi di satu TPS sebelum-sebelumnya itu 70 atau 80 persen. Nah, kita bisa membuat spare 10 persen,” terang Viryan.

KPU juga menyiapkan beberapa terobosan cara untuk mengakomodasi suara pemilih. Namun, kata Viryan, “Adalah nanti. Belum saatnya dibuka.”