August 9, 2024

Bawaslu Tak Sepakati Aturan PKPU yang Melarang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas menyatakan sikap menolak aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri. Argumen Bawaslu, hanya Undang-Undang (UU) atau putusan pengadilan yang dapat mencabut hak politik warga negara.

“Pendapat kami jelas bahwa hak politik hanya boleh dicabut dengan UU atau dengan putusan. Saya umpamakan begini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu punya kewenangan untuk melakukan tuntutan tambahan hukuman pencabutan hak politik. Tetapi, tidak semua dilakukan penambahan pencabutan hak politik itu. Saya pikir ini harus dipikirkan,” kata Abhan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat (24/5).

Abhan menjelaskan bahwa penolakan Bawaslu terhadap aturan tersebut tidak mengartikan Bawaslu anti pemberantasan korupsi. Bawaslu berprinsip untuk selaras dengan UU Pemilu.

“Bawaslu bukan anti pemberatansan korupsi ya. Kami mendukung payung itu. Tapi, kami menempatkan pada proporsi UU,” tujar Abhan.

Ketua KPU RI, Arief Budiman yakin bahwa larangan terhadap mantan narapidana koruptor tak akan dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia siap jika ada pihak yang mengajukan judicial review (JR) terhadap PKPU nantinya.

“DPR kan kemarin menyerahkan kepada KPU. Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju, silakan JR. KPU akan hadapi, KPU akan jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukannya tidak berdasar,” kata Arief di Hotel Borobudur (24/5).

Arief menjelaskan, banyak aturan di UU Pemilu yang memiliki semangat untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan, baik sebagai calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif. Pada pasal tentang pencalonan presiden misalnya, disebutkan bahwa seseorang yang hendak mencalonkan mesti tak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam rinciannya, ditulis tak pernah melakukan tindakan korupsi.

“Banyak sekali cantelan di UU Pemilu itu. Untuk pemilihan presiden, disebutkan itu tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dalam pemilu legislatif, belum diatur. Makanya KPU memasukkan aturan itu, melaporkan harta kekayaan dan tidak  terlibat pidana korupsi,” terang Arief.

KPU meminta semua pihak menghormati dan menjalankan PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif pasca diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPU akan merancang pertemuan dengan KPK untuk membuat Memorandum of Undertsanding (MoU).