August 8, 2024

Bantuan Dana Partai, Politik Elektoral, dan Fenomena Kartelisasi

Pemberian bantuan dana terhadap partai politik di Indonesia selama ini dinilai tak menggunakan paradigma yang jelas. Pasca reformasi, skema yang digunakan berubah-ubah dan proses penetapan besaran tak ditransparansi. Pada era Presiden Gus Dur misalnya, bantuan keuangan partai politik yang diberikan yakni sebesar seribu rupiah per perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg). Angka ini kemudian berubah menjadi 21 juta rupiah per kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan berubah menjadi 108 rupiah per suara. Pada 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan menetapkan besaran bantuan sebesar seribu rupiah per suara.

“Urusan kebijakan dan pendanaan partai politik oleh negara biasanya dibahas dalam perspektif keuangan negara saja. Dan, formulasinya dipertanyakan. Karena terakhir, skema Pemerintah di tahun 2018, pernah mengatakan besarannya hampir lima ribu rupiah per suara. Tapi basis penghitungannya apa, kita gak tahu. Ketika dikomunikasikan ke Kementerian Keuangan, tiba-tiba muncul angka seribu rupiah,” jelas Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, pada diskusi “Tipologi Partai dan Pendanaan Partai” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (6/7).

Beberapa paradigma dan model pendanaan partai politik

SPD mencatat ada empat paradigma yang tersedia dalam konteks pemberian dana bantuan partai politik. Satu, paradigma manajerial. Dalam paradigma ini, negara yang berkepentingan untuk menjaga stabilitas sistem, memberikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk melestarikan tatanan demokratik. Negara memiliki otoritas untuk membuat serangkaian ketetapan untuk mengatur perilaku dan organisasi partai.

Paradigma ini berpotensi melindungi partai pemerintah dari partai-partai pesaing, tanpa harus membenahi dirinya secara efektif. SPD menyebutkan, otoritas negara yang masuk lewat sumbangan dana partai dapat menyebabkan hilangnya otonomi partai pemerintah secara organisatoris.

Dua, paradigma libertarian. Sebagaimana pengertian libertarian tentang minimal state, dalam konteks pendanaan partai, partai dipandang sebagai instrumen yang tidak bertugas melayani negara. Partai politik adalah perkumpulan privat yang diorganisasi oleh kelompok-kelompok kepentingan, yang tujuan utamanya adalah mengekspresikan pendapat para anggota.

Jika merujuk pada paradigma ini, maka negara tak perlu memberikan bantuan keuangan, dan tak perlu ada regulasi untuk mengatur partai. Partai merupakan organisasi yang bebas dari berbagai bentuk campur tangan negara.

Tiga, paradigma pasar politik. Paradigma ini mendudukkan partai sebagai produsen dan pemilih sebagai konsumen. Tugas utama partai adalah menawarkan alternatif politik kepada pemilih, sehingga negara berkepentingan untuk mengefektifkan persaingan sistem kepartaian melalui regulasi.

Regulasi yang disusun akan mengintervensi pasar politik, mengoreksi kecacatan pasar, serta mencegah praktek monopoli partisan. Bantuan keuangan partai dapat dilihat sebagai bentuk intervensi negara untuk mendorong terciptanya persamaan dan keadilan kompetisi antar partai.

Empat, paradigma pendekatan kritis. Pembelahan sosial, oleh paradigma ini, dimaknai sebagai tujuan utama eksistensi partai. Negara dinilai berkepentingan untuk mengkonstruksi regulasi yang dapat memaksimalkan representasi kepentingan dan mengintervensi jika terjadi penyimpangan dalam sistem sosial dan politik. Pendanaan partai diberikan jika, misalnya, partai politik memfasilitasi perimbangan gender di dalam kepengurusan partai.

Ragam jenis pendanaan partai politik

Ada tiga jenis bentuk pendanaan partai politik oleh negara, yakni subsidi langsung, tidak langsung, dan spesifik. Subsidi langsung berupa uang tunai kepada partai atau kandidat, subsidi tak langsung berupa fasilitas, dan subsidi spesifik berupa pendanaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi yang berada di bawah naungan partai.

“Contoh tidak langsung itu ya, space gratis yang mengekspos kegiatan partai di stasiun televisi atau radio, penggunaan ruang-ruang publik, termasuk juga pemotongan atau pembebasan pajak penghasilan bagi para kontributor partai, partai, atau kandidat. Kalau yang spesifik, misalnya kaukus parlemen, juga sayap pemuda partai,” jelas August.

Pada negara dimana terdapat partai kartel, yakni adanya partai yang menginvasi negara sehingga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan posisi partai tersebut agar tetap berada di dalam pemerintahan dan menjaga pesaing-pesaingnya untuk tetap di luar pemerintahan, kebijakan keuangan sering dimanfaatkan untuk mendanai kebutuhan keuangan partai yang bersangkutan.

Indonesia, yang disebut August sedang mengalami fenomena kartelisasi, menunjukkan gejala kooptasi partai penguasa terhadap keuangan negara, dengan hanya memberikan subsidi dana kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Padahal semestinya, subsidi dana juga diberikan kepada partai-partai luar parlemen agar partai tersebut dapat mengembangkan basis massa dan organisasinya.

Yang dapat diterapkan di Indonesia

Merujuk pada pengalaman negara-negara di Amerika Latin, Amerika Anglo-Saxon, Eropa Barat, dan Eropa Timur, pada umumnya mengawinkan paradigma-paradigma pendanaan partai politik. Hal ini ditujukan untuk pertama, membenarkan intervensi negara secara langsung dalam pendanaan partai berkaitan dengan tujuan penciptaan keadilan dan persamaan kompetisi politik.  Kedua, memfasilitasi aktor-aktor politik untuk meningkatkan pelembagaan, penguatan, dan stabilitas partai. Ketiga, melawan korupsi lewat pengawasan kekuasaan para donatur privat kelas kakap dan mengatur ruang gerak partai. Keempat, memaksakan regulasi guna menjamin demokrasi substansial.

Menurut August, sebagaimana negara-negara di Amerika Latin yang konstitusinya mengakui partai politik, partai politik di Indonesia perlu mendapatkan bantuan keuangan dari negara. Namun, sebaiknya Pemerintah tak mendasarkan bantuan keuangan partai pada perolehan suara atau kursi di parlemen.

“Kalau dasarnya adalah sebagai kompensasi kepesertaan pemilu, sehingga bantuan juga hanya diberikan kepada partai yang punya kursi di parlemen, akan mengakibatkan partai politik bergantung pada perolehan suara, dan dengan demikian mendorong partai politik menjauhi basisnya dan menjelma sebagai party catch-all,” kata August.

Party catch-all atau jenis partai pemilu profesional merupakan partai yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dalam pemilu, sehingga ia berupaya menjangkau semua basis masa. Fenomena partai pemilu profesional menjamur di Indonesia, dan diprediksi akan merusak demokrasi jika ukuran yang dipakai untuk memberikan bantuan dana partai tetap pada perolehan hasil suara atau kursi.

Demi asas keadilan pun, bantuan keuangan partai mestinya diberikan kepada semua partai politik berbadan hukum. Jika bantuan dana hanya diberikan kepada partai-partai penguasa atau pemilik kursi parlemen, fenomena kartelisasi partai akan semakin mengkristal. Guna menghindari oligarki dalam panggung politik, negara mesti memberikan start yang sama kepada semua partai.

Besaran bantuan keuangan partai

Jika dibandingkan dengan kebutuhan keuangan partai politik, besaran bantuan keuangan partai terbilang amat kecil. Berdasarkan pengakuan salah satu sekretaris jenderal partai yang menjadi sumber penelitian SPD, kebutuhan partai per tahun mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Sedangkan, besaran bantuan keuangan partai dari negara hanya seribu per suara. Artinya, jika suatu partai memperoleh lima belas juta suara pada Pileg 2019, maka partai hanya mendapatkan bantuan sebesar 15 miliar rupiah.

Minimnya jumlah bantuan keuangan partai dari negara diduga menjadi alasan dari ketidakpatuhan partai dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangannya.

“Dia (sekretaris jenderal salah satu partai) bilang gini, jangan sok-sokan ngasih kami seribu per suara. Karena jumlah yang kecil itu, akhirnya semua menyorot kami. Tau gak berapa triliun yang harus kami keluarkan dalam satu tahun? Lebih baik tidak usah beri kami agar kami tidak dibebankan pertanggungjawaban,” kisah August.

Bantuan keuangan partai politik dapat diberikan sebagai insentif bagi partai untuk memperkuat kelembagaan partai. Sebagai contoh, insentif keuangan diberikan kepada partai yang dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan demokratis, seperti pendidikan politik untuk perempuan dan kaum muda. Pada intinya, besaran keuangan partai dapat ditetapkan setelah pemerintah mendudukkan kembali paradigma dan tujuan pemberian bantuan keuangan. Jika tujuannya adalah mengeliminasi korupsi politik dan memaksa agar partai menaati sejumlah peraturan, misalnya memperbaiki managerial partai, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara, besaran bantuan keuangan partai dapat ditingkatkan.

“Tapi tentu dengan harus mengawal terus, dengan bantuan dana yang disediakan, apa yang partai tawarkan kepada masyarakat? Apakah partai benar-benar bekerja untuk pendidikan politik dan betul-betul menyerap aspirasi masyarakat,” tandas August.

Mengenai pertanggungajawaban keuangan partai politik, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, dan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai bahwa partai politik wajib memberikan pertanggungjawaban keuangan kepada publik sekalipun negara tak memberikan subsidi keuangan. Partai politik mesti dipandang sebagai milik publik, bukan milik kelompok atau keluarga tertentu.

Keduanya mendorong agar pemerintah memberikan sanksi elektoral kepada partai politik yang tak melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada publik, yakni tak dapat diikutsertakan sebagai partai politik peserta pemilu.