August 9, 2024

4 Mantan Koruptor JR PKPU Pencalonan Anggota Legislatif, Perludem: Partai Jangan Langgar Pakta Integritas

Empat mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi telah mengajukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20/2018 yang melarang partai politik mencalonkan mantan koruptor dan dua kejahatan lainnya sebagai anggota legislatif. Keempatnya yakni, Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mengumumkan partai politik mana saja yang melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat mengajukan daftar bakal calon (balon). Publik berhak mengetahui peserta pemilu yang berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan pemerintahan hasil pemilu.

“Kami dorong KPU untuk mengumumkan siapa saja partai politik yang sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi,” tandas Titi pada diskusi “Politisi dan Kontestasi” di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (13/7).

Titi juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak partai politik dan balon yang memalsukan dokumen persyaratan menjadi balon anggota legislatif. Pemalsuan terhadap pakta integritas dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau ada mantan koruptor dan dua kejahatan lainnya yang mendaftarkan diri, harusnya ditindak oleh Bawaslu karena itu kan tindakan memalsukan dokumen. Partai tanda tangan pakta integritas soalnya. Itu ada sanksi pidananya di UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Titi kepada rumahpemilu.org (11/7).

Menurut Titi, melarang mantan narapidana korupsi bukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kepentingan publik mesti diutamakan di atas kepentingan individu. Mantan narapidana korupsi dapat berkarir di partai politik dan berkontribusi dengan memperbaiki tata kelola partai, sistem kaderisasi, dan sistem rekrutmen.

“Untuk memenangkan pemilu, ada karir eksternal dan internal. Nah, buat yang mantan korupsi, berkarirlah di partai. Tidak perlu jadi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (DPR Daerah), karena sudah dikasih kesempatan tetapi melakukan korupsi,” tandas Titi.