August 9, 2024

Rekapitulasi Bacaleg DPR RI, PKPI Ajukan Bacaleg Paling Sedikit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasi laporan rekapitulasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sembilan partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan 575 bacaleg atau sejumlah kursi anggota DPR RI yang tersedia.

Sisanya mengajukan bacaleg sejumlah kurang dari 575. Di antaranya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 375 bacaleg.  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 538 bacaleg. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 557 bacaleg. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 559 bacaleg.  Partai Demokrat 574 bacaleg. Partai Bulan Bintang (PBB) 415 bacaleg.

Adapun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai yang mengajukan bacaleg dengan jumlah paling sedikit dan tak di semua daerah pemilihan (dapil), yaitu 177 bacaleg di 77 dapil.

Dalam hal keterwakilan perempuan di daftar calon, PSI merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan paling tinggi, yakni 45,57 persen. Terdapat 262 perempuan bacaleg di daftar bacaleg PSI.

Semua partai memenuhi aturan 30 persen keterwakilan perempuan, termasuk PBB yang status pendaftarannya masih dalam proses penelitian pemeriksaan.  Berikut rincian keterwakilan perempuan yang berhasil dipenuhi oleh  16 partai politik peserta pemilu.

PKB 38,26 persen. Partai Gerindra 37,04 persen. PDIP 37,39 persen. Partai Golkar 37,91 persen. Partai NasDem 38,26 persen. Partai Garuda 48 persen. Partai Berkarya 39,83 persen. PKS 39,41 persen. Perindo 38,61 persen. PPP 41,29 persen. PAN 37,91 persen. Partai Hanura 41,86 persen. Partai Demokrat 39,55 persen. PBB 41,45 persen.

Terkait banyaknya partai politik yang tidak mengajukan bacaleg sesuai jumlah kursi DPR RI yang tersedia, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati mengatakan bahwa hal tersebut merupakan strategi partai  agar pengajuan daftar bacaleg diterima. Partai yang tak memiliki jumlah perempuan bacaleg yang cukup akan mengurangi jumlah laki-laki bacaleg yang dicalonkan, guna memenuhi kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan.

“Semakin banyak calon yang diajukan di satu dapil, maka semakin banyak juga perempuan yang harus diajukan.  Karena takut didiskualifikasi karena tidak memenuhi aturan 30 persen keterwakilan perempuan, mereka memilih untuk tidak mengajukan full,” jelas Khoirunnisa kepada rumahpemilu.org (19/7).