August 9, 2024

Lima Mantan Narapidana Kasus Korupsi ada di Daftar Bacaleg DPR RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan melaporkan bahwa terdapat lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menurut catatan pengadilan merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. KPU telah mengembalikan data bacaleg kepada partai yang mencalonkan dan meminta partai untuk segera mengajukan bacaleg pengganti.

“Nama kelima mantan narapidana itu, tidak bisa kami sampaikan. Siapa saja partai yang mengajukan juga tidak bisa kami sampaikan. Kami sudah komunikasi langsung dengan partai dan meminta agar mereka mengajukan bacaleg pengganti,” kata Wahyu pada acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV (23/7).

Ace Hasan Syadzili, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan, Partai Golkar mengajukan bacaleg mantan narapidana korupsi. Pencalonan bacaleg dalam internal Partai Golkar memekanismekan dari bawah ke atas, dan yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Golkar yang menjadi salah satu panitia penyeleksi bacaleg partai.

“Dia adalah orang yang bekerja untuk partai. Jadi, dia punya hak untuk dicalonkan sebagai bacaleg. Dia juga adalah penyeleksi calon-calon anggota legislatif,” ujar Ace.

Ace menghormati Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 yang meminta partai untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi dan dua kejahatan lainnya. Namun, pihaknya tetap menanti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang diajukan untuk menguji Pasal 4 dan Pasal 6 PKPU No.20/2018. Jika putusan MA melewati jadwal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Partai Golkar telah menyiapkan bacaleg pengganti.

“Kami rasa ini soal hak warga negara ya. Jadi, kami menunggu putusan MA. Kalau MA menolak atau putusannya ternyata tidak relevan lagi untuk pencalonan bacaleg sekarang, kami sudah siapkan pengganti,” jelas Ace.до хайлайтермагазин интернет