August 9, 2024

Perindo Gugat Batas Masa Kekuasaan Wakil Presiden, Koalisi Minta MK Tolak Permohonan

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan atas Pasal 169 huruf n Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Perindo juga menggugat penjelasan pasal yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Berkenaan dengan gugatan tersebut, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) berpendapat bahwa Padal 169 huruf n UU Pemilu merupakan salinan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, gugatan untuk mengubah Pasal 169 huruf n kepada MK tak dibenarkan karena MK tak memiliki wewenang untuk mengubah konstitusi.

KSKD membuka sejarah amandemen pertama terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang diputuskan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. TAP MPR tersebut berangkat dari keresahan politik akibat timbulnya penafsiran terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang hanya memuat aturan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

“Kondisi demikian berakibat pada telah terjadinya berbagai penafsiran yang merugikan kedaulatan rakyat atau kehidupan berdemokrasi. Atas dasar itu, pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998, diputuskan TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ketetapan itu hanya berisi satu pasal yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” tegas Koalisi sebagaimana tertulis di dalam siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (24/7).

TAP MPR selanjutnya disahkan sebagai amandemen pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999. Penambahan frasa “dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bahwa ada batasan terhadap jabatan presiden dan wakil presiden.

“Jadi Pasal 7 UUD 1945 itu kepastian hukumnya sudah jelas. Itu perjalanan sejarah bangsa. Jika ada pihak yang menganggap belum ada kepastian hukum, maka itu mengada-ada,” ungkap Koalisi.

Legal standing Perindo dipertanyakan

Berdasarkan Putusan MK No. 36/2018, MK menyebutkan bahwa hanya partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, Perindo tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan terhadap Pasal 7 UUD 1945 karena Perindo baru akan menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.

“Akibatnya dapat disimpulkan bahwa permohonan Perindo tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Koalisi.

Koalisi berharap MK tak mengabulkan permohonan Perindo dimana JK menjadi Pihak Terkait. Jika masa jabatan presiden dan wakil presiden tak dibatasi, maka tradisi pembatasan kekuasaan dua periode yang berfungsi untuk mencegah absolutisme kekuasaan akan hilang.

“Jika permohonan dikabulkan, maka akan mengakibatkan lambatnya proses regenerasi kepemimpinan, memunculkan absolutisme kekuasaan untuk kepentingan diri dan kelompok, dan semakin merajalelanya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandas Koalisi.

KSKD terdiri atas Bivitri Susanti , Dosen Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember, Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas), Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Jimmy Usfunan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana, Agus Riewanto, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret, dan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)