August 8, 2024

Potret Keterpilihan Perempuan di Pilkada 2018, Fenomena Demokrasi yang Stagnan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan penelitian terhadap perempuan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada) terpilih di Pilkada 2018. Hasil penelitian menyatakan, dari 342 cakada dan cawakada terpilih, hanya ada 31 perempuan yang terpilih atau sebesar 9,06 persen. 70 perempuan cakada dan cawakada lainnya gugur dalam kompetisi yang didominasi laki-laki calon.

“Karena keterpilihannya hanya 9,06 persen, maka jika dibandingkan dengan dua pilkada serentak sebelumnya, angka ini stagnan. Pilkada 2015, tingkat keterpilihan perempuan sebesar 8,7 persen dan pada Pilkada 2017 turun menjadi 5,90 persen,” kata Peneliti Perludem, Mahhardhika, pada diskusi “Potret Perempuan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2018” di Media Centre KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (1/8).

14 perempuan terpilih sebagai kada dan 17 sebagai wakada. Perempuan menang di 3 provinsi, 19 kabupaten, dan 9 kota. Rata-rata kemenangan perempuan adalah 46,84 persen.

Jika mentotal jumlah perempuan kada dan wakada hasil tiga gelombang pilkada serentak, kepemimpinan perempuan hanya sebesar 9,06 persen atau hanya ada 92 perempuan dari total 1.084 kada dan wakada di seluruh Indonesia. Angka ini menjelaskan bahwa kontestasi pilkada belum ramah perempuan.

“Kontestasi dari gelombang pertama sampai ketiga masih belum ramah perempuan. Perempuan yang terpilih masih sedikit,” ujar Dhika.

Siapa perempuan yang memenangkan kontestasi?

Menelusuri latar belakang calon, Dhika menemukan fakta bahwa perempuan yang terpilih di Pilkada 2018 memiliki jaringan kekerabatan dengan petahana atau elit partai politik, merupakan kader partai, mantan legislator, dan petahana. Beberapa perempuan terpilih memiliki latar belakang yang beririsan. 5 perempuan merupakan kader partai mantan legislator yang memiliki jaringan kekerabatan.

“47,62 persen perempuan yang punya jaringan kekerabatan terpilih. Ini persentase keterpilihan tertinggi. Setelah itu petahana. 45,45 persen perempuan petahana menang. Baru setelah itu faktor kader partai dan legislator,” jelas Dhika.

Fenomena ini serupa dengan fenomena kemenangan perempuan di Pilkada 2015 dan 2017 dimana empat latar belakang mendominasi kemenangan perempuan. Dhika menilai, konsistensi latar belakang menunjukkan bahwa basis rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik terbilang sempit. Partai tak memiliki suplai kader perempuan memadai sehingga mengandalkan perempuan-perempuan yang dinilai memiliki elektabilitas tinggi.

“Banyaknya perempuan mantan legislator yang dicalonkan di Pilkada ini mengartikan bahwa perolehan suara si perempuan saat Pileg dengan sistem proporsional terbuka diperhatikan partai sebagai modal kemenangan di pilkada,” ujar Dhika.

Partai pengusung perempuan kepala daerah

Partai Golongan Karya (Golkar) merupakan partai yang paling banyak tergabung dalam koalisi yang mengusung kada dan wakada terpilih. Setelah itu, menyusul Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai NasDem.

Jika menarik rekapitulasi tiga pilkada, maka PDIP menjadi partai yang paling banyak mengusung kada dan wakada terpilih. Pada posisi kedua dan ketiga, Partai NasDem dan PAN.

Perempuan kepala daerah terpilih berperspektif gender?

Dhika menyebutkan bahwa dari 32 perempuan yang terpilih, hanya ada 11 kada dan wakada yang mencantumkan kata perempuan, wanita, dan ibu di dalam visi-misi dan program kerja. Jika direkapitulasi dengan Pilkada 2015 dan 2017, hanya 37 dari 92 perempuan yang menyematkan ketiga kata yang berafiliasi dengan kebijakan berperspektif gender.

Sayangnya, kata Dhika, tersematnya kata perempuan, wanita dan ibu tak langsung dapat diartikan bahwa sang perempuan memiliki perspektif gender yang baik. “Mereka hanya mencomot saja kata itu ke dalam visi-misi dan program kerja. Mereka tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana misal, keadilan gender itu di turunan kebijakannya. Jadi, kata perempuan disematkan begitu saja sehingga menjauhkan substansi kepentingan perempuan di dalam visi-misi dan program.”

Fenomena ini menjelaskan pula bahwa partai politik tak serius memperjuangkan kepentingan perempuan. Perempuan yang diusung partai bukanlah perempuan yang memiliki perspektif gender yang baik, melainkan perempuan yang dinilai mampu memenangkan kontestasi.

Perkembangan stagnan, ada apa dengan politik perempuan?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Adhitya Perdana berpendapat, perkembangan politik perempuan di level eksekutif daerah yang stagnan disebabkan oleh beratnya tantangan yang mesti dilalui oleh perempuan cakada dan cawakada. Perempuan tak hanya menghadapi tantangan finansial untuk membiayai kebutuhan logistik pilkada, melainkan mesti dapat meyakinkan partai politik untuk mencalonkannya sebagai kada atau wakada, serta menghadapi tantangan kultural di masyarakat soal kepemimpinan perempuan.

“Kalau dengar curhatan ibu-ibu politisi, mereka selalu mengatakan bahwa mereka harus berjuang lebih dari apa yang dilakukan oleh politisi laki-laki. Dia harus meyakinkan keluarganya dan meyakinkan elit partai dan pimpinan partai. Bukan hanya di level kabupaten/kota, tapi juga di level nasional,” cerita Adit.

Sulitnya perjuangan perempuan di pilkada juga disebabkan oleh absennya kebijakan afirmasi di Undang-Undang (UU) Pilkada. Kompetisi bagi perempuan disamakan dengan laki-laki yang tak menghadapi banyak tantangan sebagaimana perempuan. Sebagai contoh, tak ada kebijakan afirmasi dalam mekanisme pencalonan perseorangan. Perempuan, seperti laki-laki, mesti mengumpulkan bukti dukungan dalam jumlah yang tak sedikit.

“Kalau pemilu, sudah ada kebijakan afirmasi untuk perempuan, tapi di pilkada, sama sekali tidak ada. Untuk maju lewat jalur perseorangan misalnya, syaratnya sama. Padahal, syarat perseorangan itu sangat berat tapi perempuan dilepas begitu saja,” tandas Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyati.

Ninis mengatakan, beratnya tantangan yang dihadapi perempuan menyebabkan hanya sedikit perempuan yang mau mencalonkan diri sebagai cakada atau cawakada. Dalam rezim ambang batas pencalonan, perempuan perlu meyakinkan partai-partai lain di luar partainya untuk dapat maju berkontestasi.

“Untuk meyakinkan partainya saja dia berat, apalagi harus meyakinkan partai lainnya. Ada kasus di Cirebon, sudah ada tiga partai berkoalisi mencalonkan perempuan, tapi di jam terakhir, satu partai mundur. Akhirnya dia gak bisa nyalon,” kisah Ninis.

Kebijakan afirmasi dibutuhkan untuk mendorong perkembangan politik perempuan. Tak hanya jumlah perempuan politik yang perlu didorong, melainkan perspektif gender bagi para perempuan politik agar kehadiran perempuan di politik menjadi sebenar-benar representasi kepentingan perempuan.hr консалтинг упоминания в фильмахinde karelia