August 8, 2024

Uji Publik Rancangan PKPU Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, KPU Jelaskan Enam Isu Krusial

Uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 telah selesai dilangsungkan (7/8). Seluruh perwakilan partai politik hadir, namun tak ada satu pun anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghadiri uji publik tersebut.

Anggota KPU, Hasyim Asyarie memaparkan isu-isu krusial di dalam rancangan PKPU Rekapitulasi Perolehan Suara. Enam di antaranya mengenai rekapitulasi berjenjang, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta pengajuan keberatan.

Rekapitulasi berjenjang

Sama seperti pelaksanaan rekapitulasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2019 mendatang akan dilakukan secara berjenjang. Untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hasil perolehan suara direkapitulasi dalam empat jenjang, yakni oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU nasional.

Untuk Pemilihan Anggota DPR kabupaten.kota, rekapitulasi dilakukan dalam dua jenjang, yaitu di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota. Untuk Pemilihan Anggota DPR provinsi, perolehan suara direkapitulasi dalam tiga jenjang, yakni di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi.

Tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan

Setelah form C1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota diterima PPK dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK melakukan rekapitulasi terhadap hasil perolehan suara di satu wilayah desa/kelurahan dan satu wilayah kecamatan. PPK wajib mendahulukan rekapitulasi perolehan suara Pilpres sebelum merekapitulasi perolehan suara Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPR provinsi, dan Pemilihan Anggota DPR kabupaten/kota. Adapun rekapitulasi dapat dilakukan secara paralel, dengan paling banyak empat kelompok.

“Pada rekap di tingkat kecamatan, bisa dilakukan secara paralel karena ada lima surat suara yang harus dihitung. PPK bisa membagi maksimal empat kelompok karena ketuanya yang mengkoordinasikan empat anggota lainnya,” sebagaimana dikatakan oleh Hasyim.

Rekapitulasi juga mesti dilakukan secara berurutan, yakni dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) pertama di desa/kelurahan sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK, dan dilanjutkan rekapitulasi untuk PPS dimulai PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.

Rekapitulasi dapat dihadiri oleh saksi partai politik atau saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pemantau pemilu dalam dan luar negeri, serta masyarakat dan instansi terkait. Selesai melakukan rekapitulasi, PPK menyerahkan berbagai form, kotak suara berisi dokumen yang berasal dari PPS, kotak suara yang berasal dari KPPS, dan seluruh kotak suara berisi lima surat suara pemilihan.

Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota

KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi segera setelah kotak suara tersegel diterima dari PPK. Sama halnya dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai dari hasil perolehan suara Pilpres, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPR provinsi, dan Pemilihan Anggota DPR kabupaten/kota. Rekapitulasi juga dapat dilakukan secara paralel.

Selesai merekapitulasi, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil rekapitulasi dan perolehan suara partai politik serta suara calon anggota DPR kabupaten/kota. Hasil tersebut diumumkan di papan pengumuman,Sistem Informasi Penghitungan (Situng), dan media massa cetak dan elektronik.

Rekapitulasi di tingkat provinsi

KPU provinsi melakukan rekapitulasi setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU kabupaten/kota. Tata cara rekapitulasi sama seperti di tingkat KPU kabupaten/kota, tanpa merekapitulasi perolehan hasil Pemilihan Anggota DPR kabupaten/kota. KPU provinsi menetapkan hasil rekapitulasi, perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR provinsi.

Rekapitulasi di tingkat nasional

Setelah menerima sampul tersegel dari KPU provinsi, KPU RI melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Peserta rapat rekapitulasi hanya saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, saksi calon DPD, saksi partai politik, Bawaslu RI, dan KPU provinsi.

Selesai rekapitulasi, KPU RI menetapkan hasil perhitungan perolehan suara partai politik, suara paslon presiden-wakil presiden, calon anggota DPD, dan calon anggota DPR. KPU juga menetapkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota. Hasil pemilu diumumkan melalui Situng, papan pengumuman, laman KPU kabupaten/kota, serta media cetak dan elektronik.

Pengajuan keberatan

Saksi peserta pemilu dan Panwas dapat mengajukan keberatan kepada petugas KPU di setiap tingkatan apabila menilai adanya prosedur atau hal-hal yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika saksi dan Panwas mengajukan keberatan, maka petugas KPU wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan form DA1/DB1/DC/DD1-DPR/DPD//PPWP/DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Bila memang terdapat kesalahan, petugas wajib mengadakan pembetulan saat itu juga di form yang tersedia dan mencatatnya sebagai kejadian khusus dalam form DA2/DB2/DC2/DD2-KPU.

Apabila saksi masih keberatan terhadap pembetulan KPU, maka KPU dapat meminta pendapat dan rekomendasi Panwas/Bawaslu yang hadir, dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Hasyim mengimbau agar saksi partai politik dan petugas KPU menyelesaikan keberatannya di tingkatan dimana saksi ditugaskan. Hasyim berharap, permasalahan selesai di tingkatannya dan tak dibawa ke tingkat di atasnya.

“Kalau ada keberatan di tingkat PPK, urus di tingkat PPK. Kalau di kabupaten, selesaikan di kabupaten. Kami mengambil kebijakan, jangan sampai KPU-KPU di daerah, kalau ada yang gak puas, pikirannya serahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau masih bisa dikoreksi di tingkat tersebut, ya selesaikan di tingkat itu sehingga tidak membuang waktu dan energi kita,” ujar Hasyim.лента со светодиодамиконтейнер жд