August 9, 2024

ICW dan Perludem Minta Bawaslu Segera Usut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, menuliskan cuitan di twitter bahwa bakal calon wakil presiden (bacawapres) Sandiaga Uno memberikan mahar politik kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar masing-masing 500 miliar rupiah. Pada diskusi Sapa Indonesia yang disiarkan oleh Kompas TV pada Senin (13/8), melalui telewicara Andi mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Partai Demokrat untuk mengungkapkan adanya mahar politik di dalam koalisi yang terbentuk bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Saya diperintahkan Partai untuk bicara ini (adanya mahar politik). Itu sikap resmi kami, malah itu untuk mencegah agar tidak terjadi. Waktu itu ada sekitar empat puluhan orang. Setelah pertemuan kecil, ada pertemuan besar. Hasil rapat, kita kemukakan saja di depan publik apa yang sebenarnya. Masalah yang saya kemukakan adalah masalah yang dialami dua hari menjelang pendaftaran capres (calon presiden) dan cawapres,” kata Andi.

Sebagaimana ditayangkan kembali oleh Kompas TV (12/8), Sandiaga  mengaku uang tersebut akan digunakan untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, bukan mahar politik. Sandiaga hendak membuka dana kampanye secara jelas kepada partai-partai pengusung.

“Tidak ada mahar, semuanya harus sesuai dengan Undang-Undang. Saya bilang, ini ada biayanya. Bagaimana penyediannya. Saya bersedia menyediakan sebagian daripada biaya kampanye, dan ada bantuan kepada Tim pemenangan dan bantuan kepada partai pengusung,” ujar Sandiaga.

Menanggapi kasus dugaan mahar politik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggil Andi dan pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus secara tuntas. Bawaslu mesti proaktif menelusuri kasus dan tak menunggu laporan pelanggaran.

“Daripada perang di media, Bawaslu bisa ambil sikap tegas menindaklanjuti informasi yang beredar di media sebagai temuan. Dulu kasus iklan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ditemukan PSI, Pak Afif proaktif. Nah, kasus ini Bawaslu juga mestinya proaktif,” tegas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (13/8).

Senada dengan Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendorong agar Bawaslu memanggil para pihak terkait. Andi berasal dari partai koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga, bukan dari partai koalisi sebelah sehingga informasi yang dibeberkan Andi bukan fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan kubu Prabowo-Sandiaga.

“Yang menyampaikan adalah partai dari koalisi bersama, bukan sebrangnya. Dia orang internal, makanya informasi ini harus diklarifikasi. Kalau Bawaslu tidak berinisiatif, ini jadi citra negatif untuk Bawaslu,” tandas Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto pada diskusi Editorial Media Indonesia di Metro TV (14/8).

Agus mengingatkan bahwa saat ini, Sandiaga belum resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Bawaslu, dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mesti menelusuri sumber uang yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN.

“Kalau itu benar terjadi, bisa telusuri uangnya dari mana. Apa dari kantong pribadi atau dari kantong wakil gubernur, atau dari pihak lain. Kalau dari pihak lain, ada batasan sumbangan dana kampanye. 25 miliar untuk perusahaan, 2,5 miliar untuk perseorangan,” jelas Agus.