August 9, 2024

Juli 2018, 12 Anggota KPUD dan 4 Anggota Panwas Kabupaten/Kota Dapat Sanksi Peringatan

Sepanjang Juli 2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 12 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota  dan 4 anggota Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota. Sebagaimana dapat diakses dalam laman http://dkpp.go.id, sanksi ini diberikan kepada Syofia Diana, anggota KPU Kabupaten Mukomuko,  lima orang ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat, Budi Prayitno, anggota KPU Kabupaten Kapuas, lima orang ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, tiga orang ketua dan anggota Panwas Kabupaten Barito Timur, dan Azan Sihidi, anggota Panwas Kota Bau Bau.

Pada kasus yang menimpa KPU Kapuas, sanksi tak hanya diberikan kepada Budi Prayitno. DKPP menjatuhkan saksi  peringatan keras kepada Adiresido, anggota KPU Kapuas , dan menyatakan Bardiansyah selaku Ketua KPU Kapuas, beserta Suprianto dan Suhardi, anggota KPU Kapuas, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang.

Di Kota Palopo, lima orang ketua dan anggota KPU diberhentikan tetap. DKPP menilai KPU Kota Palopo yang menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10/2016 pada kasus Pilkada Kota Palopo 2018, bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. KPU Kota Palopo tak cermat dalam membaca dan memahami substansi rekomendasi Panwas Kota Palopo, surat KPU RI No. 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, dan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah  Pjs Gubernur Sulsel No.820/3636/OTDA. Pemberhentian atau pengangkatan atau pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh dilakukan oleh petahana Wali Kota Palopo dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Jika melihat identitas para pelapor, mayoritas penyelenggara pemilu diadukan oleh peserta pemilu. Dalam hal kasus KPU daerah (KPUD), anggota KPUD terbukti tak cermat dan kurang profesional dalam melakukan penerimaan dan verifikasi syarat administrasi pendaftaran.  Di Kabupaten Lahat misalnya, dimana ketua dan anggota KPU daerah diberikan sanksi peringatan, terbukti lalai dalam melakukan verifikasi dukungan bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan.

Pada putusan yang dijatuhkan kepada Panwas  Barito Timur, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar melakukan dissenting opinion atau opini berbeda.  Menurutnya, Panwas Barito Timur patut mendapatkan apresiasi karena telah menjalankan rekomendasi lebih cepat dari KPU Barito Timur.  Tindakan Panwas Barito Timur telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.14/2017 Pasal 35 ayat (3) dimana Pnawas bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Putusan DKPP.