August 9, 2024

Jumlah Pemilih Per TPS Pemilu 2019 Jadi Debat di Komisi II DPR RI

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU mengatur bahwa jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 300 orang. Jumlah ini dapat berubah mengikuti kondisi geografis dan keadaan khas wilayah. Angka 300 didapatkan setelah KPU mengadakan dua kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara lima kotak di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Simulasi kami itu  pakai partai buah dan tidak ada preferensi orangnya. Nah, itu saja simulasinya untuk pungut dan hitung lima kotak suara, kalau 500 pemilih per TPS, selesai pukul empat pagi, dan kalau 300 per TPS, selesai pukul 23.45. Oleh karenanya, karena perintah Undang-Undang adalah dilakukan pada hari yang sama, maka kami ambil angka 300,” jelas anggota KPU RI, Ilham Saputra, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Angka 300 pemilih per TPS sebelumnya telah disampaikan pada rapat konsultasi mengenai rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan disetujui oleh pimpinan Komisi II DPR RI. Namun, pada pembahasan kali ini, angka 300 per TPS diperdebatkan.

Dadang S. Muchtar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menuding KPU telah melakukan pemborosan dengan menetapkan jumlah pemilih 300 per TPS yang menyebabkan pembengkakan anggaran sebagai konsekuensi penambahan jumlah TPS dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dadang merujuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bekasi dimana hanya ada satu TPS untuk lebih dari 10 ribu pemilih, dan pungut-hitung selesai pada hari yang sama.

“Serentak itu kan hemat, efektif, efisien, dari sisi apa saja. Tapi sekarang kan pemborosan luar biasa. Pilkades yang kata KPU butuh 7 TPS, ternyata cukup hanya 1 TPS, selesai jam 7 malam. Lihat saja Pilkades di Bekasi. Mana desa yang hak pilihnya sampai lebih dari 10 ribu, jam berapa selesai menghitung,” tandas Dadang.

Pernyataan Dadang ditentang oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Menurutnya, sistem pemilu Pilkades berbeda dengan Pemilihan Serentak lima kotak. Pemilu lima kotak membutuhkan waktu untuk pungut-hitung lebih lama.

“Kalau Pilkades gampang memang, hanya satu surat suara. Ada gambar orangnya di situ. Tapi Pemilu nanti, Pileg (Pemilihan Legislatif), yang dicucuk ini kan gak ada foto orangnya. Nyari gambar partai saja kan makan waktu sendiri.Waktu pemilu kemarin, saya menunggu dari awal sampai akhir, jenuhnya bukan main karena semuanya disebutkan. Di setiap satu surat suara, disebutkan setiap partai,” urai Herman.

Herman, begitu pula Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mendukung langkah KPU terkait jumlah 300 pemilih per TPS. Penambahan anggaran diharapkan sesuai dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan.

“Pengalaman dulu, kalau tengah malam, proses penghitungan malam itu banyak yang bisa terjadi. Jangankan jam nol-nol, jam sebelas malam saja, sudah 1001 hal bisa terjadi. Jadi, kalau memang harus menambah anggaran, tapi demokrasinya berkualitas, gak papa tambah saja,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.

Rapat konsultasi akan dilanjutkan pada Rabu (29/8) pukul 2 siang. KPU berharap semua pihak sepakat pada angka 300 pemilih per TPS dengan total TPS sejumlah 801 ribu.

“Kami  berharap tetap pada angka ini. Kalau ada perubahan, akan kami lihat kembali detilnya,” ujar Viryan pada akhir rapat konsultasi.balancing my checkbookсмартфон с металлическим корпусом