August 9, 2024

 Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga Sah Jadi Peserta Pilpres 2019

Kamis (20/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Menetapkan bahwa dua paslon yang sudah mendaftar, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

SK Penetapan Peserta Pilpres diserahkan kepada Kepolisian RI (Polri). Sebagai tindak lanjut, Polri memberikan Surat Keputusan Polri yang berisi daftar Tim pengamanan dan pengawalan paslon presiden dan wakil presiden (wapres). Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ari Dono, masing-masing calon presiden (capres) dan calon wapres (cawapres) akan dikawal oleh 37 petugas kepolisian selama 1 kali 24 jam hingga tahapan Pilpres selesai.

“Setiap orang dikawal oleh 37 personil yang sudah dilatih untuk kesiapan pengamanan, yang nantinya akan melekat 1 kali 24 jam.Untuk petahana presiden, pengamanan diberlakukan dari Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) kecuali untuk kegiatan yang dimaksud tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Komjen Pol Dono.

Daftar nama Tim pengamanan dan pengawalan paslon presiden-wakil presiden yang diserahkan Wakapolri kepada KPU akan diberikan oleh KPU kepada masing-masing paslon agar diketahui. Jumat (21/9) pukul 8 malam, KPU akan menyelenggarakan pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2019.

“KPU besok akan mengundi dan menetapkan nomor urut peserta Pilpres. Nomor urut yang diundi hanya Pilpres karena nomor urut peserta pemilu untuk DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (DPR Daerah) ditentukan oleh masing-masing partai politik. Sedangkan Pemilu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Undang-Undang sudah memerintahkan nomor urutnya disusun berdasarkan alfabet, yang dimulai dari nomor urut peserta pemilu terakhir,” tutup Arief.