August 8, 2024

31 Juta Pemilih Diduga Masih Diluar DPT

Menentukan angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 bukan hal mudah. Dalam rentang satu bulan, data DPT yang telah ditetapkan oleh Komisi PemilihanUmum (KPU) berubah sebanyak satu kali dan hasil perubahan belum dapat diterima oleh banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik peserta pemilu, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadvokasi hak-hak disabilitas.

Penyusunan DPT Pemilu 2019 berangkat dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jumlah pemilih berdasarkan DP4 yakni 196 juta jiwa. DP4 kemudian diolah dan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebesar 185,6 juta jiwa. KPU kemudian menetapkan DPT pada 5 September 2018 sebanyak 185.732.093 pemilih, dan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 16 September sebesar 185.084.659 jiwa.

“Dari DPT ke DPTHP berkurang kurang lebih 600 ribu. Kenapa berkurang, karena sebagian besar itu pemilih ganda yang dihapus,” jelas anggota KPU RI, Viryan, pada acara peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat (5/10).

KPU melakukan pemutakhiran kembali terhadap DPTHP hingga ditetapkan pada 15 November 2018. Viryan mengatakan bahwa jumlah pemilih ganda per 5 Oktober 2018 adalah sebesar 1.196.613.

“Jadi, jumlahnya di bawah 1 persen,” tukas Viryan.

Viryan kemudian menjelaskan bahwa jika mengacu pada DP4 Disdukcapil, maka ada potensi 11 juta pemilih yang belum masuk ke DPT Pemilu 2019. Namun, angka kemudian naik ke angka 31.975.803 pemilih jika mempertimbangkan data Disdukcapil terbaru yang telah diserahkan kepada KPU tanggal 14 September 2018.

“Data Disdukcapil, ada 31.975.803 pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) tapi belum masuk DPT. Jumlah ini besar sekali dan ini jadi target kita. Jadi, bukan lagi 11 juta, tapi 31 juta,” jelas Viryan.

KPU menunggu pihak Disdukcapil memberikan data by name by address 31 juta pemilih yang telah merekam KTP elektronik tetapi belum masuk ke dalam DPT. Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek nama di dalam DPT yang ditempel di kantor kelurahan atau desa setempat atau melalui website KPU.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zainuddin Amali mengaku terkejut dengan angka 31 juta pemilih belum terakomodasi di dalam DPT. Ia meminta agar para pemangku kebijakan terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil tidak lagi mengeluarkan data yang berbeda agar tidak membingungkan peserta pemilu dan masyarakat.

“Saya agak terkejut dengan angka itu. Kalau ambil dari yang awal tadi, DP4-nya kan 196 juta. DPT hasil coklit (pencocokan dan penelitian) 185 juta. Harusnya selisihnya hanya 11 juta. Tiba-tiba muncul angka 31 juta dari Dukcapil. Ini makin membingungkan kita,” ujar Zainuddin.

Komisi II DPR RI akan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2018. Zainuddin berharap, hingga batas waktu 60 hari perbaikan, DPT telah bersih dari data ganda dan mengakomodasi seluruh pemilih yang berhak agar dapat diterima oleh semua pihak.