August 8, 2024

Bawaslu Tolak Permohonan OSO, Fungsionaris Partai Tak Boleh Nyalon di DPD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengumumkan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang  (OSO). Dalam amar putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” sebagaimana tertuang di dalam dokumen Putusan pelanggaran administrasi perkara No.005 yang diterima oleh rumahpemliu.org (5/10).

Bawaslu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/2018 yang menilai fungsionaris pengurus partai politik termasuk dalam “pekerjaan lain” dan dengan demikian inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK menafsirkan, fungsionaris pengurus partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bawaslu juga menjadikan frasa “telah dimulai” dalam Putusan MK sebagai pertimbangan. Tahap penetapan calon anggota DPD masih dalam proses sampai dengan telah ditetapkan sebagai calon tetap sehingga putusan MK berlaku untuk tahapan Pemilu 2019.

“Majelis berpendapat bahwa proses pendaftaran calon anggota DPD berakhir setelah ditetapkan sebagai calon tetap dan status MS (memenuhi syarat) dalam DCS (Daftar Calon Sementara) masih dapat dimungkinkan berubah menjadi TMS (tidak memenuhi syarat),” tulis Bawaslu.

Bawaslu menilai Peraturan KPU (PKPU) No.21/2018 dan surat No.1043 yang dibuat KPU sebagai tindaklanjut Putusan MK telah sesuai dengan hukum. Hak dipilih, menurut Bawaslu, dapat dibatasi atau bersifat relatif.

“PKPU 21 sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mana berdasarkan pendapat Majelis, putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan.”