August 8, 2024

Rabu 17 Oktober, Ayo Serentak Cek Data Diri ke Kantor Desa/Kelurahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar masyarakat berusia minimal 17 tahun atau akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019 untuk datang ke kantor desa atau kelurahan setempat pada pukul 10 pagi guna mengecek data diri. KPU, melalui posko pelayanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang tersebar di 70.855 titik di seluruh Indonesia akan mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih Pemilu 2019 hingga 28 Oktober 2018.

Pemilih yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, atau belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah melakukan perekaman, atau memiliki dokumen kependudukan lain seperti Surat Keterangan atau Kartu Keluarga, atau tidak memiliki dokumen kependudukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan. Jika tak ada waktu untuk datang ke kantor desa atau kelurahan, pemilih dapat mengecek status telah terdaftar atau belum terdaftar melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pemilih juga dapat mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang tersedia di Playstore.

Selain itu, KPU sebagaimana surat No.1253/2018 tertanggal 11 Oktober 2018, meminta kepada masing-masing lembaga atau organisasi masyarakat untuk mendata status pendaftaran hak pilih anggota organisasinya. Jika ada anggota organisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih, ketua atau pengurus organisasi diharapkan mendatangi posko layanan GMHP di kantor desa atau kelurahan pada 17 Oktober.

“Kepada organisasi atau lembaga yang Bapak/Ibu pimpin, diharapkan memberikan data pemilih yang belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ke Posko Layanan GMHP terdekat,” tertulis di dalam surat KPU.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyambut baik GMHP sebagai upaya mengakomodasi hak pilih warga negara. Di Perludem sendiri, kata Titi, ada sedikitnya tiga pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT.

“Ada anggota kami yang belum terdaftar, padahal isterinya, satu KK, sudah terdaftar. Yang lain ada juga belum terdaftar, sementara waktu DPS (Daftar Pemilih Sementara) dia terdaftar,” kata Titi kepada rumahpemilu.org.