August 8, 2024

Beda Pendapat Sentra Gakkumdu terhadap Iklan Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Media Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima dua laporan pada 18 dan 20 Oktober dari masyarakat mengenai dugaan kampanye di luar jadwal yang dimuat di koran Harian Media Indonesia. Laporan menyertakan bukti iklan kampanye yang mencantumkan enam hal. Satu, tulisan “Jokowi-Ma’aruf Amin untuk Indonesia”. Dua, tulisan “JOKOWI AMIN INDONESIA MAJU”. Tiga, nomor urut 01. Empat, foto pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin. Lima, tulisan  “Salurkan Donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n  TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta”. Enam, tulisan “Hotline : 0811220190″.

Para pelapor menilai iklan kampanye di Media Indonesia tersebut melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Segera karenanya, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti dengan meminta keterangan para pelapor, saksi-saksi, ahli, dan terlapor.

“Kami sudah memproses laporan ini. Kami menggelar sidang keterangan pihak-pihak terkait  mulai dari tanggal 23 Oktober sampai dengan tanggal 6 November 2018, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No.7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalol, pada konferensi pers di Bawaslu (7/11).

Ratna mengatakan, selama proses pemeriksaan, pihak Media Indonesia bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan. Namun berdasarkan keterangan pihak lain, akhirnya diketahui bahwa pemesanan iklan dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01.

“Berdasarkan keterangan pihak lain, yang memesan iklan itu adalah TKN paslon nomor urut 01. Jadi, pihaknya sudah ketahuan, tapi memang belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya,” jelas Ratna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai iklan di Harian Media Indonesia tersebut sebagai iklan kampanye pemilu. Berdasarkan ketentuan, iklan di media hanya dapat dilakukan pada periode 24 Maret hingga 13 April 2019.

Dengan demikian, Bawaslu bulat menyatakan bahwa pihak TKN Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut satu melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.32/2018. Namun, karena pihak Kepolisian dan Kejaksaan tak sepakat dan menilai hal tersebut bukan tindak pidana pemilu, maka Gakkumdu pada akhirnya memutuskan untuk menghentikan laporan.