Open Government Partnership (OGP) Regional Asia Pasifik menggelar pertemuan bertema “Promoting Democracy, Improving Governance, Reneweing Trust” di Hotel Westin Chosun, Seoul, Korea pada 5—6 November 2018 kemarin. Semangat kokreasi—kemitraan yang inklusif.dan kolaboratif—antara berbagai pihak khususnya pemerintah dan masyarakat sipil masih menjadi agenda penting yang digaungkan dalam pertemuan-pertemuan OGP.
“Citizen engagement dalam policy-making menjadi agenda kolektif dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” kata Velix Wanggai, Direktur Aparatur Negara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) salah satu anggota delegasi Indonesia di OGP dalam keterangan yang diterima redaksi (8/11).
Dari berbagai lini perumusan kebijakan di pemerintahan, perumusan kebijakan pemilu menjadi salah satu yang menjadi perhatian. Kokreasi pemerintah dan publik luas dalam proses pemilu dibutuhkan untuk menumbuhkan partisipasi bermakna yang menguatkan demokrasi. Komitmen kuat dari pemerintah dalam mewujudkan pemilu terbuka, dasar regulasi yang kuat, serta peran aktif masyarakat sipil untuk berkolaborasi telah membuktikan bahwa inisiatif yang dihasilkan mampu merangsang partisipasi aktif masyarakat yang tidak hanya terbatas pada pengamatan hasil pemilu saja, tetapi juga terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan hingga kandidat terpilih setelah pemilu.
“Hal paling penting adalah terus mengelola partisipasi masyarakat ini setelah pemilu berlangsung—citizen engagement beyond the election,” ungkap Sanjay Pradhan, Direktur Eksekutif OGP Support Unit, saat pidato pembukaan (5/11).
Inisiatif Pemilu Terbuka
Dalam rangkaian pertemuan regional tersebut, pemilu salah satunya dibincangkan di sebuah sesi diskusi yang dikelola oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Diskusi bertema “Pemilu Terbuka dan Kualitas Demokrasi Partisipatif” ini adalah salah satu sesi dalam agenda pertemuan pada hari kedua penyelenggaraannya. Sesi ini mendiskusikan inisiatif-inisiatif digital soal pemilu terbuka yang muncul dari kolaborasi aktif antara pemerintah–khususnya penyelenggara pemilu–dan masyarakat sipil.
“Sesi ini mendiskusikan inisiatif-inisiatif digital soal pemilu terbuka yang muncul dari kolaborasi aktif antara pemerintah–khususnya penyelenggara pemilu–dan masyarakat sipil,” kata Ichal Supriadi, Sekretaris Jenderal Asia Democracy Network (ADN), moderator diskusi yang diselenggarakan di 2F Violet Room Westin Chosun Hotel, Seoul, Korea Selatan (6/11).
Dalam diskusi ini, Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, membagi cerita tentang inisiatif API (Application Programming Interface) Pemilu, sebuah platform yang menyediakan data-data pemilu dalam format data terbuka. Dalam format data terbuka, para IT Programmer dan web developer dapat lebih bebas dan mudah menggunakannya untuk membuat berbagai aplikasi alat bantu sosialisasi kepemiluan berbasis platform sistem operasi Android, iOS, Windows, atau website.
Pada saat pertama kali diluncurkan 2014 silam dalam acara Hackathon di Bandung Digital Valley, API Pemilu telah memicu partisipasi dari sekitar 150 developer yang tergabung dalam 50 tim dan telah menghasilkan 40 lebih aplikasi dalam satu hari tersebut. Aplikasi-aplikasi ini telah membantu penyajian info-info pemilu Indonesia (yang di antaranya terdiri atas tiga ratus lebih kandidat yang memperebutkan 20.538 kursi di 3.087 daerah pemilihan) dalam format yang lebih sederhana dan interaktif sehingga lebih memudahkan pemilih.
Inisiatif digital serupa juga terdapat di Taiwan. Sebuah komunitas sindikasi media dan laboratorium demokrasi bernama Watchout menggagas sebuah platform bernama “Ask Your Politician” yang dapat diakses di https://ask.watchout.tw/. Sejak 2013, platform ini digunakan sebagai wadah bagi warga untuk bertanya langsung pada kepala daerah, anggota parlemen, hingga presiden. Saat ini, platform ini terus berevolusi dan sedang dalam proses mengintegrasikan seluruh data yang berhasil dikumpulkan dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dari 2013 hingga 2016.
“Platform ini dibuat untuk meruntuhkan tembok penghalang bagi partisipasi politik warga Taiwan,” tegas Chihhao Yu, Technology and Design Lead, Watchout, Taiwan dalam diskusi tersebut (6/11).
Kolaborasi
Inisiatif-inisiatif digital ini tak mungkin terealisasi tanpa keterlibatan pemerintah, khususnya penyelenggara pemilu. Inisiatif API Pemilu, misalnya, muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinovasi untuk membuka berbagai macam data tahapan pemilu. Data tersebut di antaranya adalah data pemilih, data pencalonan, data partai politik, tabulasi penghitungan dan rekapitulasi suara. Data awal yang tersedia tersebut kemudian diubah formatnya menjadi data terbuka. Pada 2015, Perludem bersama KPU menandatangani nota kesepahaman untuk membangun sistem informasi dan data, termasuk mekanisme digitalisasi data pemilu dalam format data terbuka. Nota kesepahaman ini dibuat tidak hanya dengan KPU RI tetapi juga beberapa KPU di daerah seperti KPU Surabaya. Inisiatif digital ini bisa terealisasi karena ada keterbukaan dan kemauan untuk berkolaborasi.
“API Pemilu merupakan wujud nyata bahwa institusi negara bisa bekerja bersama masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang baik. Ini sejalan dengan prinsip dan misi Open Government Partnership. Kami berharap API Pemilu ataupun inisiatif-inisiatif serupa bisa terus berlanjut dan semakin banyak muncul di Indonesia dan di regional Asia Pasifik,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem (6/11).
Arief Budiman, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, menyebut, adopsi prinsip dan misi Open Government Partnership dalam proses elektoral penting untuk membangun dan mengelola kepercayaan dari publik. Kepercayaan publik adalah salah satu kunci mewujudkan demokrasi yang partisipatif.
Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu terbuka. Salah satu tantangan tersebut adalah dasar hukum. KPU hanya bisa berupaya untuk menyusun regulasi dalam peraturan KPU yang legitimasinya tidak sekuat di undang-undang.
Sementara, Mi-sun Ock, Senior Advisor National Election Commission Korea, memaparkan bahwa di Korea, basis legal untuk keterbukaan data pemilu telah tercantum di undang-undang. Soal informasi dan data kandidat, misalnya, Undang-undang Pemilu Korea mewajibkan laporan harta kekayaan, catatan pelayanan militer, catatan pajak, hingga catatan kriminal untuk dibuka pada publik. Soal data pemilih, KPU diwajibkan untuk mengumumkan daftar pemilih melalui platform berbasis kertas dan internet.
Champion
Komitmen kuat dari pemerintah dalam mewujudkan pemilu terbuka, dasar regulasi yang kuat, serta peran aktif masyarakat sipil untuk berkolaborasi telah membuktikan bahwa inisiatif yang dihasilkan mampu merangsang partisipasi aktif masyarakat yang tidak hanya terbatas pada pengamatan hasil pemilu saja, tetapi juga terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan hingga kandidat terpilih setelah pemilu.
Inisiatif baik dari Indonesia mendapat perhatian komunitas global. Indonesia diharapkan tetap menjadi champion dalam menyebarkan nilai dan praktik keterbukaan pemerintah (open government) dengan landasan kemitraan yang inklusif.dan kolaboratif. Partisipasi yang muncul dari kolaborasi dan keterbukaan pemerintah ini diyakini mampu memperkuat kualitas demokrasi ke depan.