August 8, 2024

Direktur Eksekutif Perludem Terima Penghargaan Opini Terbaik dari MK

Bersamaan dengan dua orang lainnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menerima penghargaan opini konstitusi terbaik dari Mahkamah Konstitusi (MK). Titi menempati urutan kedua opini terbaik, setelah Trisno S Sutanto, Direktur Eksekutif Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), dan sebelum Zainal Arifin Mochtar, pakar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM).

Opini Titi berjudul “Keadilan Verifikasi Partai Politik”, dimuat oleh Koran Sindo online (12/1). Dalam opini itu, Titi membahas putusan MK pada 11 Januari 2018 mengenai uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang  (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh beberapa partai politik terkait persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) dan (3) inkonstitusional.

Bagi Titi, putusan MK tak mengejutkan.  MK pernah mengeluarkan putusan atas masalah yang sama pada 2012. MK menghendaki keadilan bagi seluruh peserta pemilu di tengah adanya pemekaran daerah dan perkembangan demografi, serta pandangan bahwa partai politik adalah badan hukum yang dinamis.

“Putusan MK tersebut sejatinya tidaklah mengejutkan. Selain sudah ada preseden Putusan MK atas permasalahan serupa pada 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) ini mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. Ketentuan tersebut dalam konteks universal penyelenggaraan pemilu telah bertentangan dengan prinsip keadilan atau election fairness. Keadilan sangat esensial dalam penyelenggaraan pemilu,” tulis Titi dalam opini yang dapat dibaca pada laman https://nasional.sindonews.com/read/1273022/18/keadilan-verifikasi-partai-politik-1515714811.

Mengacu pada Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945, Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No.7/2017 berbuat tak adil kepada partai politik baru calon peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga merupakan peserta pemilu anggota DPD terakhir. Di akhir opini, Titi menegaskan agar pembuat UU tak lagi nekat mengatur regulasi yang menyebabkan ketidaksamaan perlakuan dan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati putusan MK.

Saat dimintai keterangan, Titi menyatakan tidak menyangka telah menerima penghargaan opini konstitusi oleh MK. Meskipun dirinya tak dapat menghadiri malam penganugerahan sehingga diwakilkan oleh salah seorang staf Perludem, Ibrahim, Titi mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemikiran masyarakat sipil yang diapresiasi. Penghargaan dimaknai Titi sebagai motivasi untuk lebih sering membaca dan menulis.

“Terus terang saya tidak menyangka. Saya jarang menulis karena waktu dan beban teknis kerja yang membuat kadang pikiran buntu. Tapi tentu dong, apresiasi dari MK ini menjadi pelecut buat saya untuk lebih sering membaca dan menuliskan pikiran-pikiran sederhana saya ini di lebih banyak opini dan artikel,” ujar Titi kepada rumahpemilu.org, yang juga disampaikan dalam status Facebook-nya.

Titi berharap, MK sebagai anak kandung reformasi berkembang menjadi institusi yang sehat mengawal konstitusi. MK menampuk beban harapan besar jutaan warga negara Indonesia agar demokrasi berjalan lebih baik.