August 8, 2024

Strategi Bawaslu Setelah Banyak Kasus Pidana Pemilu Sering Gagal di Gakkumdu

Pada acara bincang media di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (14/11), awak media ramai menanyakan perihal kemandegan berbagai kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Kasus baru-baru ini, iklan kampanye di media cetak Harian Media Indonesia yang melanggar jadwal gugur ketika tiga pihak di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, tak saling bersepakat untuk memberikan sanksi. Padahal, menurut Bawaslu, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh oknum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amien ini terang dan jelas.

“Kita sendiri gemes di Sentra Gakkumdu itu, karena masalah yang kemarin itu udah jelas kok. Sepanjang kasus yang kami tangani, tidak pernah ada soal jadwal siaran, tapi jadwal kampanye. Waktu PSI (Partai Solidaritas Indonesia), di Gakkumdu diputus, tapi di Reskrim (Reserse Kriminal) dibatalkan. Nah, ini kasus 01, di Gakkumdu malah sudah buntu. Jadi, ini kemunduran sebetulnya,” tandas anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Media Center Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengutarakan rencana yang akan dilakukan Bawaslu agar pelanggaran pidana pemilu dapat dituntaskan hingga dikeluarkannya sanksi bagi pelanggar regulasi. Strateginya, ketika ada laporan yang berpotensi besar melanggar ketentuan pidana pemilu, Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran secara paralel, yakni penanganan pidana sekaligus administrasi.

“Jadi kalau ada orang lapor, kami arahkan untuk isi dua formulir, formulir laporan pidana dan formulir untuk administrasi. Ini untuk misal kasus pidana mentok, kami masih punya kewenangan untuk memeriksanya lewat proses administrasi, ajudikasi itu,” kata Abhan.

Lewat mekanisme penyelesaian administrasi, tindak-tanduk Bawaslu akan lebih leluasa sebab seluruh wewenang ada di Bawaslu. Memang Bawaslu tak dapat memberikan sanksi pidana, melainkan berupa peringatan atau teguran keras, serta tak diikut sertakan dalam tahapan kampanye berikutnya.

“Semua command ada di kami. Lebih cepat juga kalau penanganan  administrasi itu. Jadi itulah poinnya, karena ada kekurangan di Gakkumdu, itu yang akan kami lakukan setelah kami diskusi internal,” ujar Abhan.

Terkait kasus kampanye di luar jadwal, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengatur jadwal kampanye di media cetak dan elektronik. “Kami akan tagih KPU terkait ini, mohon media juga mendesak KPU,” tukas Abhan.