August 8, 2024

Gerindra vs KPU, Paham Tak Paham Soal Data Pribadi Pemilih

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) lengkap. Tuntutan ini diajukan kepada Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.

Selasa (30/10), KI DKI memutuskan agar KPU DKI  memberikan DPTHP DKI Jakarta berikut NIK dan KK lengkap kepada DPD Gerindra DKI. Berdasarkan keterangan saksi ahli pemohon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teuku Saiful Bahri, dan anggota KPU DKI Jakarta perid 2013-2018, Mochamad Sidik, dalam konteks Pemilu, NIK lengkap boleh dibuka dan Undang-Undang Pemilu tidak melarang pembukaan NIK.

“Penutupan empat digit terakhir cacat hukum karena berbanding terbalik dengan Undang-Undang (UU) Pemilu,” kata Sidik sebagaimana dilansir oleh https://kpujakarta.go.id.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini, anggota KPU RI, Viryan, menyatakan KPU tak akan memberikan data NIK dan KK lengkap pemilih. NIK dan KK adalah data pribadi pemilih yang tak boleh diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari seluruh pemilih sebagai pemilik data.

“KPU tegas tidak akan memberikan. Ini data pribadi pemilih, kami sadar akan hal itu,” tandas Viryan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (13/11).

Sikap KPU didukung oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Merujuk Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK dan nomor KK adalah data pribadi penduduk yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. KPU sebagai lembaga negara yang menyimpan NIK dan KK pemilih yang notabene adalah penduduk berhak pilih, mesti melindungi data tersebut.

“Ini masuknya data pribadi, KPU wajib melindungi. Jadi sikap KPU tidak memberikan data NIK dan nomor KK lengkap kepada DPD Gerindra DKI Jakarta sekalipun ada putusan KI, sudah benar,” kata Peneliti Perludem, Mahhardhika, kepada rumahpemilu.org (15/11).

Kasus tuntutan DPD Gerindra atas data pribadi pemilih mesti dipandang sebagai potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Kekhawatiran dicurangi melalui DPT tak dapat menggugurkan kewajiban negara untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Ini warning bagi pemilih juga penyelenggara pemilu. Kalau sampai KPU DKI Jakarta memberikan data pribadi pemilih kepada DPD Gerindra, bisa jadi preseden buruk di daerah lain,” tutur Dhika.