August 8, 2024

Menyudahi Korupsi Politik lewat Pemilu, Adopsi Regulasi lewat Studi Komparasi

Komite Perlindungan Jurnalis internasional mencatat, bahwa kebanyakan kasus pembunuhan jurnalis terjadi di negara dengan tingkat korupsi yang parah. Dari 368 kasus pembunuhan jurnalis sepanjang tahun 2012-2017, 352 kasus terjadi di negara dengan skor indeks korupsi 45 atau 45 ke bawah, berdasarkan indeks korupsi Transparency International (TI). 70 di antaranya meliput isu korupsi. Angka ini bertambah menjadi 71, pasca peristiwa pembunuhan sadis terhadap jurnalis senior The Washington Post, Jamal Kasshoggi, di dalam kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Turki.

Tujuh negara dengan skor indeks korupsi 45 atau kurang dari 45 di antaranya Senegal, Jamaica, Oman, Afrika Selatan, India, Turki, dan Kuwait. Skor Indonesia sendiri adalah 37, menempati posisi ke-96, bersamaan dengan Colombia, Panama, Brazil, Peru, Thailand, dan Zambia. 20 jurnalis tewas di Brazil selama kurun waktu enam tahun terakhir.

Rendahnya posisi Indonesia di dalam indeks negara korupsi di dunia ini mesti menjadi perhatian, sebab sejak 2012, skor Indonesia hanya bertambah 5 poin. Apa yang dapat dibenahi?

Korupsi, politik, dan pemilu

Tiga kata kunci ini saling berkesinambungan. Singkatnya, korupsi dapat terjadi jika aktor-aktor politik campur tangan dalam alokasi kontrak pemerintah—seperti proyek-proyek pengadaan barang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam—dimana sistem pemerintahan tak transparan dan akuntabel. Aktor politik yang terlibat dalam kontrak-kontrak pemerintah dapat disusupi oleh kepentingan pebisnis, bahkan seringkali aktor politik adalah pemain bisnis itu sendiri. Perselingkuhan antara politik dan bisnis inilah yang menjadi sebab mengapa pengaturan dana kampanye didesain untuk mencegah lahirnya anak haram oligarki kekuasaan atau kooptasi politik oleh pebisnis, demi terciptanya demokrasi yang ekual dan sebetul-betul partisipatoris.

Di Indonesia, pengaturan dana kampanye seringkali dielukan sebagai penyebab maraknya korupsi politik, mulai dari besaran sumbangan dana kampanye yang sejatinya tidak membatasi, absennya batasan belanja kampanye, ketiadaan batasan sumbangan dana kampanye dari kantong kandidat pribadi, hingga lubang regulasi yang alfa mengatur ketat pelaporan dana kampanye sehingga seringkali laporan dana kampanye sebatas formalitas belaka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak kedua yang dipersoalkan sebab tak berani melakukan audit forensik terhadap pelaporan dana kampanye.

Saya ada di pemahaman bahwa sistem dan penegakan hukum yang baik mampu mendorong situasi ideal yang diharapkan. Dalam konteks politik elektoral, sistem dan penegakan pemilu yang baik dapat melahirkan pemerintahan yang baik, terutama ketika institusi partai politik mengalami kondisi disfungsional dengan manajemen internal yang tak karuan. Untuk tujuan ini, beberapa hal mengenai dana kampanye mesti dibatasi dan sistem pelaporan dana kampanye harus ketat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Saya iseng melakukan studi komparasi kecil-kecilan. Berikut hasilnya.

Studi komparasi, larangan-larangan

Pengaturan dana kampanye Indonesia saya bandingkan dengan sebelas negara peringkat teratas dalam indeks korupsi TI, yakni Selandia Baru, Denmark, Finlandia, Norwegia, Switzerland, Singapura, Swedia, Kanada, Luxemburg, Belanda, dan Inggris. Ada lima belas pertanyaan yang digunakan untuk membandingkan satu sama lain, seluruh pertanyaan dan data dapat dilihat pada laman https://www.idea.int/data-tools.

Pertanyaan pertama, apakah ada larangan bagi partai politik dan kandidat untuk menerima sumbangan dari asing? 8 negara tidak menetapkan larangan, sedangkan 3 negara menetapkan, yakni Finlandia, Singapura, dan Kanada. Selandia Baru mengizinkan pihak asing memberikan sumbangan, sejauh tidak melebih SB$1.500 atau 14,93 juta rupiah. Di Finlandia,  meskipun perusahaan asing dilarang menyumbang, tetapi kandidat boleh menerima sumbangan dari warga negara asing (WNA) dan yayasan  internasional jika terdapat kesamaan ideologi.

Pertanyaan kedua, apakah perusahaan dilarang menyumbang kepada partai politik dan kandidat? Hanya 2 dari 11 negara melarang, yaitu Kanada dan Luxemburg. Di dua negara ini, hanya individu warga negara atau penduduk tetap yang boleh menyumbang. Adapun Finlandia, memperbolehkan perusahaan menyumbang dengan batas EUR30.000 atau sekitar 500 juta rupiah per tahun kalender.

Pertanyaan ketiga, apakah ada larangan bagi anonim untuk berdonasi kepada partai politik? 7 negara memperbolehkan, sedangkan 4 lainnya—Finlandia, Norwegia, Luxemburg, dan Inggris—melarang. Namun, enam negara yang memperbolehkan menerapkan batasan jumlah sumbangan anonim. Singapura, mewajibkan agar pendonor yang memberikan sumbangan lebih dari S$5.000 atau 53,52 juta rupiah selama periode kampanye dipublikasikan identitasnya. Batasan di Denmark, DKK20.000 atau 44,66 juta rupiah. Belanda, EUR1000 atau 16,66 juta rupiah. Selandia Baru, SB$1.500 atau 14,93 juta rupiah. Kanada, K$20 atau 224 ribu rupiah.

Lucunya, Swedia, meskipun tak melarang, tetapi negara memberlakukan aturan bahwa partai politik yang menerima sumbangan anonim tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana publik.

Pertanyaan ketiga, apakah perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah dilarang berdonasi untuk partai politik? Finlandia, Kanada, dan Luxemburg melarang.

Pertanyaan keempat, apakah ada batasan bagi pendonor untuk menyumbang kepada partai politik atau kandidat? Jawabannya, hanya Finlandia dan Kanada yang menerapkan. Batasan di Finlandia adalah EUR3,000 atau 50 juta rupiah untuk peserta pemilihan wali kota, EUR6.000 atau 100 juta rupiah untuk peserta pemilihan parlemen, dan EUR10.000 atau 166,5 juta rupiah untuk pemilihan parlemen Eropa. Kanada hanya memperbolehkan pendonor memberikan maksimal K$25 atau 280 ribu rupiah per tahun.

Jumlah batasan tersebut, bandingkan dengan Indonesia. Bagi individu yang ingin menyumbang kepada calon presiden-wakil presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maksimal jumlah adalah 2,5 miliar rupiah, dan bagi perusahaan 25 miliar rupiah. Sumbangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), individu 750 juta rupiah, perusahaan 1,5 miliar rupiah. Untuk kepala daerah, batasan sumbangan dari perseorangan adalah 75 juta dan perusahaan 750 juta rupiah.

Pertanyaan kelima,  apakah ada batasan bagi kandidat untuk menyumbangkan uang untuk kampanyenya sendiri? Tiga negara—Finlandia, Kanada, dan Inggris—menerapkan batasan. Di  Finlandia, besarannya sama dengan batasan bagi pendonor lain. Di Kanada, batasannya adalah K$5.000 atau 56 juta rupiah.

Dari 11 negara perbandingan, Switzerland dan Belanda—masing-masing di peringkat lima dan sepuluh—adalah negara dengan regulasi sumber dan besaran dana kampanye yang paling bebas. Switzerland memperbolehkan partai politik menerima dana tak terbatas dari sumber apa pun tanpa persyaratan pengungkapan apa pun.

Komparasi, pendanaan partai politik dan kampanye pemilu

Pada bagian ini, hanya ada satu pertanyaan yang diajukan, yakni apakah negara memberikan bantuan dana dan fasilitas publik kepada partai politik. Jawabannya, hanya Switzerland dan Singapura yang tidak memberikan bantuan dana partai politik (banparpol). Sembilan negara lainnya memberikan, baik secara reguler maupun untuk kebutuhan kampanye. Adapun Switzerland masih memberikan bantuan berupa keringanan pajak, ruang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), tempat untuk menyelenggarakan rapat kampanye, subsidi transportasi, dan subsidi pengiriman pos. Bantuan ini ditujukan bagi partai berbadan hukum, memiliki kursi di parlemen negara bagian, dan memperoleh setidaknya 3 persen suara pada pemilihan parlemen daerah terakhir.

Di New Zealand, negara mensubsidi biaya penyiaran iklan kampanye pemilihan umum. Di Kanada, partai yang memenangkan setidaknya 2 persen dari total suara nasional atau setidaknya 5 persen dari jumlah suara sah yang diberikan di distrik pemilihan di mana partai mendukung seorang kandidat, menerima penggantian 50 persen dari pengeluaran kampanye nasional.

Lalu di Denmark, negara memberikan hibah tahunan sebesar DKK22,30 atau sekitar 49 ribu rupiah untuk setiap satu perolehan suara partai. Bantuan uang tidak diberikan kepada partai yang suaranya kurang dari seribu. Di Norwegia, ada dua jenis banparpol, yaitu banparpol untuk perolehan suara partai yang dihitung per suara, dan banparpol dasar yang besaran jumlahnya sama untuk setiap partai yang memperoleh suara 2,5 persen atau memiliki minimal 1 kandidat di parlemen. Hal yang sama diberlakukan di Swedia. Partai yang memperoleh 2,5 persen suara di seluruh negeri di salah satu dari dua pemilihan terakhir akan mendapatkan banparpol. Hanya saja, tak ada bantuan lain seperti banparpol dasar di Norwegia.

Di Luxemburg, banparpol diberikan sebesar EUR100 ribu atau sekitar 1,64 miliar rupiah kepada partai yang memperoleh 2 persen suara dari total suara baik di empat daerah pemilihan (dapil) nasional maupun dapil nasional pemilihan parlemen Eropa. Jika suara partai mencapai lebih dari 2 persen, misalkan 3 persen, maka partai berhak mendapatkan tambahan banparpol sejumlah EUR11.500 atau 189 juta rupiah. Jumlah akan semakin bertambah mengikuti poin persentase yang diperoleh partai. Bahkan, partai masih akan menerima banparpol EUR11.500 jika berhasil mendapatkan suara pada pemilihan parlemen Eropa.

Di Inggris, untuk memperoleh banparpol, partai yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan yang menguraikan kegiatan pengembangan program yang direncanakan untuk tahun mendatang. Lembaga berwenang kemudian akan meninjau permohonan dan jika disetujui, lembaga akan memberikan hingga 75 persen dari alokasi hibah partai.

Pada akhir tahun, partai-partai di Inggris harus menyerahkan laporan biaya akhir yang merinci kegiatan dan pengeluaran aktual. Lembaga akan mengunjungi kantor partai dan meninjau bukti bahwa kegiatan yang memenuhi syarat untuk dukungan dari pembayaran PDG memang terjadi.  Bukti pengeluaran juga akan dicek sehingga arus uang keluar-masuk dapat diverifikasi.

Apakah vote buying dilarang?

Praktik vote buying atau politik uang kepada pemilih dilarang di seluruh negara komparasi, kecuali Norwegia. Vote buying dipandang sebagai suap yang dikategorikan sebagai tindak kriminal. Di negara dengan regulasi amat bebas seperti Switzerland, pelaku vote buying dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda. Di Swedia dan Belanda, sanksi atas vote buying adalah denda atau penjara paling lama enam bulan.

Pelaporan keuangan partai politik

Pertanyaan pertama, apakah negara mewajibkan partai politik untuk melaporkan keuangan kampanye mereka. 6 negara mewajibkan, 5 lainnya−Denmark, Switzerland, Singapura, Swedia, dan Belanda−tidak.

Di Selandia Baru, pengaturan pelaporan dana kampanye sangat ketat. Sekretaris partai menampuk tugas akuntabilitas keuangan partainya dengan kewajiban mengumpulkan seluruh bukti transaksi keuangan−setiap pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan biaya pemilihan suatu pihak, kalau jumlahnya di atas $100 atau sekitar 1 juta rupiah, harus ada faktur dan bukti tanda terima− melaporkan biaya kampanye secara keseluruhan, detil dengan alokasi pemakaian. Sekretaris harus memastikan semua catatan, dokumen, dan akun yang diperlukan untuk proses verifikasi tersedia. Semua dokumen ini harus disimpan sampai berakhirnya proses audit berdasarkan Undang-Undang, dan dalam kaitannya dengan laporan keuangan, atau dalam kaitannya dengan hal apa pun yang terkait dengannya.

Jika sekretaris partai tanpa alasan yang masuk akal tidak mematuhi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda hingga $40.000 atau setara 400 juta 400 ribu rupiah. Laporan harus diserahkan sekretaris partai kepada komisi pemilihan dalam waktu 90 hari kerja setelah hari pemungutan suara. Format laporan telah disediakan oleh komisi pemilihan.

Sementara itu di Norwegia, pada tahun-tahun pemilihan, semua partai dan unit-unit partai diwajibkan untuk menyerahkan laporan terpisah untuk donasi di atas 10.000 kroner atau 17,1 juta rupiah yang diterima dalam periode 1 Januari hingga hari Jumat sebelum hari H pemilihan. Laporan diserahkan kepada Badan Statistik Norwegia dalam waktu empat minggu setelah donasi diterima. Jika partai politik atau unit partai politik memiliki pendapatan selama setahun kurang dari 12.000 kroner atau 20,6 juta rupiah−setelah dikurangi semua hibah publik−maka partai dibebaskan dari kewajiban pembukuan dan kewajiban untuk melaporkan. Partai seperti ini hanya diwajibkan menyerahkan deklarasi (laporan yang disederhanakan) bahwa penghasilan mereka untuk tahun A di bawah 12.000 kroner.

Peraturan lebih rigid dapat ditemukan di Inggris. Setidaknya ada tiga jenis laporan keuangan kampanye yang dikenal dalam regulasi. Satu, laporan untuk periode tujuh hari pertama pemilihan. Dua, periode setiap tujuh hari. Tiga, laporan akhir dari suatu periode yang ada di Undang-Undang. Di masing-masing laporan tersebut, donor yang lebih dari £5,000 atau 93 juta rupiah harus dilaporkan. Jika selama periode pelaporan tidak ada donasi yang melebihi £5.000, laporan mingguan untuk periode tersebut harus memuat pernyataan dampak dari tidak adanya sumbangan besar.

Lanjut ke pertanyaan kedua, yakni apakah laporan keuangan kampanye partai politik harus dipublikasi kepada publik. Semua negara mewajibkan kecuali Switzerland.

Pertanyaan ketiga, lembaga negara manakah yang memiliki wewenang untuk melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan kampanye partai politik. Dua negara tak memberikan tugas kepada lembaga apapun di negaranya untuk mengaudit laporan kampanye partai, yaitu Denmark dan Switzerland. Yang lainnya, mayoritas wewenang ada pada komite pemilihan umum, badan pemeriksa keuangan, kepolisian, dan pengadilan. Di Norwegia dan Belanda, tugas audit laporan dipegang oleh The Political Parties Act Committee dan the Party Auditing Committee. Uniknya, di Belanda tak ada regulasi yang mewajibkan partai politik untuk melaporkan keuangan kampanye pemilihan.

Apa yang bisa dipetik?

Sebelas negara perbandingan memang berbeda sistem pemerintahan dengan Indonesia. Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan yang lain sistem parlementer. Namun, satu hal yang menjadi persamaan, yakni partai politik, baik di Indonesia, maupun di sebelas negara lain, memegang peranan amat penting dalam pengisian jabatan politik. Presiden dan anggota legislatif hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Bahkan, syarat pencalonan presiden mengacu pada perolehan suara partai pada pemilihan legislatif.

Jika memperhatikan pengaturan dana kampanye di Selandia Baru, yakni negara peringkat pertama yang dinilai TI sebagai negara dengan tingkat korupsi paling rendah, Selandia Baru tidak menetapkan banyak larangan terhadap sumber dana kampanye. Negara ini memperbolehkan perusahaan asing untuk memberikan sumbangan kepada partai politik tanpa batasan angka, pun kepada kandidat dengan batas $1.500 atau 14,93 juta rupiah, dan perusahaan boleh menyumbang berapa pun kepada partai politik. Selain itu, anonim boleh turut serta memberikan uang sejauh tidak melampaui $1.500, plus tidak ada batasan bagi kandidat untuk menyumbangkan uangnya demi kepentingan kampanyenya.

Namun, patut dicatat bahwa pengaturan ini disertai dengan adanya tiga regulasi penting. Satu, adanya pembatasan belanja kampanye bagi partai politik dan kandidat. Untuk partai politik, batasan belanja kampanye adalah $26.800 atau 266,76 juta rupiah per daerah pemilihan plus $1.139.000 atau 11,3 miliar rupiah untuk partai yang bertarung dalam pemilihan partai. Jadi, total batas belanja kampanye bagi partai yang bertarung di semua dapil adalah $3,041,800 atau 30,28 miliar rupiah.

Dua, masa kampanye di Selandia Baru berlangsung singkat, yakni hanya beberapa minggu. Tiga, adanya mekanisme pelaporan keuangan dana kampanye yang ketat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pun, di luar tahapan kampanye, partai harus melaporkan penerimaan sumbangan setiap tahun, dengan tambahan kewajiban pelaporan khusus untuk donasi yang berasal dari sumber yang sama dengan jumlah lebih dari $30.000 atau 298,2 juta rupiah.

Beralih ke Finlandia yang cukup berbeda dari Selandia Baru. Negara ini menerapkan banyak batasan terhadap sumber dana kampanye. Partai politik dan kandidat dilarang menerima sumbangan dari perusahaan asing−meskipun partai boleh menerima uang dari individu warga negara asing dan dari asosiasi/yayasan internasional yang memiliki kesamaan dengan ideologi partai—sumbangan perusahaan lokal hanya boleh hingga batas tertentu yang telah dijelaskan, penyumbang anonim tak diperbolehkan, perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah dilarang memberikan sumbangan kepada partai politik, dan sumbangan kandidat untuk kampanyenya sendiri juga dibatasi.

Aturan ketat tersebut juga diimbangi dengan adanya kewajiban pelaporan dana kampanye kepada badan pemeriksa keuangan yang ditugaskan untuk melakukan audit forensik terhadap laporan kampanye yang diserahkan. Ketiadaan batasan belanja kampanye telah diantisipasi dengan rigidnya pengaturan sumber dan besaran sumbangan dana kampanye.

Ambil satu pelajaran lagi dari negara lainnya, yakni Kanada. Sama seperti Finlandia, Kanada juga menerapkan banyak batasan terhadap sumber dana kampanye. Bahkan, Kanada hanya mengizinkan individu warga negara atau penduduk tetap untuk memberikan sumbangan dana kampanye dalam jumlah yang sangat minim. Keberadaan uang di pengaturan dana kampanye Kanada amat dibatasi. Sebagai gantinya, pemerintah mengganti 50 persen pengeluaran kampanye partai jika berhasil memperoleh setidaknya 2 persen dari total suara nasional.

Kanada pun tak main-main meminta pertanggungjawaban keuangan peserta pemilu. Baru-baru ini, terjadi kasus dimana dua anggota Dewan Kota Toronto, Mark Grimes dan Justin Di Ciano, dituntut oleh Ontario Provincial Police (OPP) atas pelanggaran dana kampanye pada Pemilu 2014, sesuai ketentuan di UU Pemilu Kotamadya. Kedua anggota Dewan dinilai OPP menyampaikan dokumen-dokumen yang salah untuk keperluan verifikasi laporan keuangan kampanye sehingga dana sebesar $40.000 atau 441,3 juta rupiah tak terungkap. Grimes dan Ciano terancam hukuman denda $25.000 atau 275,8 juta rupiah, dicopot dari jabatan, atau dilarang ikut serta dalam dua pemilihan Dewan Kota berikutnya.

Adopsi peraturan untuk Indonesia

Indonesia, seperti telah dijelaskan pada bagian awal, menghadapi wabah laten korupsi politik yang permasalahannya berakar pada buruknya pengaturan dana kampanye. Kita telah melakukan komparasi dengan sebelas negara lainnya, ada setidaknya enam hal yang dapat kita adopsi demi iklim politik Indonesia yang sehat dan pemerintahan hasil pemilu yang bersih dari korupsi dan bebas kooptasi kepentingan bisnis.

Satu, pemberlakuan batasan belanja kampanye yang disesuaikan dengan lamanya masa kampanye, besarnya dapil, dan kondisi geografis. Di Selandia Baru, Kanada, dan Inggris, batasan belanja kampanye ditentukan per dapil. Di Kanada, pada Pemilu 2015 misalnya, dengan lama periode pemilihan 78 hari—yang terlama dalam sejarah Kanada—belanja kampanye untuk 338 dapil maksimal $169.928.60 atau 1,87 miliar rupiah. Di Inggris, batasannya adalah £30.000 atau 562,65 juta rupiah per dapil atau £810.000 atau 15,2 miliar rupiah untuk nasional. Batasan belanja kampanye juga disesuaikan dengan lama periode pemilihan atau masa kampanye. Masa kampanye di Kanada dan Inggris biasanya 38 hari.

Dua, pemotongan masa kampanye. Pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Pilkada 2018, kurang lebih tiga bulan. Dibandingkan dengan negara-negara lain, masa kampanye Indonesia terlalu lama. Memang masa kampanye ditentukan oleh salah satunya luasan wilayah dan banyaknya pemilih—luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km². Inggris, 242.495 km² Inggris. Selandia Baru, 268.021 km². Kanada, 9,985 juta km²—namun bukankah pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Tim kampanye ditempatkan di masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten/kota, dan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) masing-masing kandidat hanya fokus pada konstituen di dapil masing-masing?

Tiga, batasan sumbangan dana kampanye bagi partai politik dan kandidat diperkecil. Dengan berkurangnya waktu kampanye dan adanya batasan belanja kampanye yang masuk akal, maka peserta pemilu atau pilkada tak lagi membutuhkan biaya besar untuk mendanai manuver politik yang berlebihan. Dengan demikian, batasan sumbangan dana kampanye dari individu maupun badan usaha atau perusahaan swasta dapat dikurangi seminimal mungkin untuk mencegah transaksi politik yang timbul akibat politik balas jasa. Katakanlah, sumbangan dari individu untuk kandidat di Pilkada adalah 20 juta rupiah dan perusahaan 50 juta rupiah. Pada Pileg dan Pilpres, sumbangan individu paling besar 50 juta rupiah dan perusahaan 150 juta rupiah.

Empat, melarang perusahaan yang sedang memegang kontrak dengan pemerintah nasional atau pemerintah daerah untuk bekrontribusi memberikan sumbangan. Aturan ini diterapkan di Kanada untuk mencegah kooptasi kepentingan bisnis terhadap politik pemerintahan dan mencegah praktik suap.

Lima, pemberlakuan mekanisme pelaporan keuangan untuk kepentingan pemilihan secara ketat dan dipublikasi kepada publik. Saya tak menggunakan frasa “pelaporan dana kampanye” karena hendak mengusulkan sistem pelaporan keuangan periode pemilihan seperti yang diterapkan di Selandia Baru dan Norwegia. Dengan aturan ini, maka seluruh pendapatan dan pengeluaran untuk kebutuhan kampanye akan dilaporkan. Kasus Indonesia, maka dana saksi dan biaya sewa jasa konsultas politik dan survei elektabilitas harus dilaporkan.

Enam, audit forensik terhadap laporan keuangan periode pemilihan dan pemberian sanksi diskualifikasi dan pencopotan dari jabatan terpilih bagi peserta pemilihan yang menyerahkan laporan secara tak jujur. Audit forensik sebagaimana yang dilakukan di Kanada sangat bermakna untuk memeriksa keberadaan black money yang kemungkinan besar dimanfaatkan peserta pemilu untuk melakukan vote buying. Di Indonesia, penyelenggara pemilu menerapkan regulasi rigid mengenai verifikasi calon partai politik peserta pemilu, namun belum menerapkan regulais rigid untuk memeriksa pelaporan dana kampanye.

Enam aturan dapat diberlakukan secara bersamaaan untuk Indonesia. Tujuannya, mereduksi biaya pemilihan, mengurangi praktik bohirkrasi, menciptakan iklim kontestasi yang lebih ekual kepada seluruh peserta pemilu, dan membiasakan laku transparan dan akuntabel dalam manajemen keuangan yang dikelola oleh calon pejabat publik. Jika ada yang menawar mana aturan yang dapat dinomorduakan, saya akan jawab, aturan nomor tiga.

 

AMALIA SALABI

 

Referensi:

https://www.idea.int/data-tools

https://www.cbc.ca/news/canada/toronto/toronto-councillors-charged-by-opp-1.4908588

http://www.big.go.id/berita-surta/show/big-serahkan-peta-nkri-kepada-kemenkokesra

https://www.theguardian.com/politics/datablog/2015/mar/31/how-uk-2015-general-election-works

https://www.loc.gov/law/help/campaign-finance-regulation/canada.php

https://www.transparency.org/news/feature/corruption_perceptions_index_2017