August 8, 2024

Ketua Panwascam Alalak Kirim Proposal Pelantikan Pengawas Desa dan TPS ke Bacaleg DPRD

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Superiadi, dilaporkan oleh ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Superiadi ketahuan membuat proposal bantuan dana pelantikan anggota pengawas desa/kelurahan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proposal mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak.

Proposal buatan Superiadi diungah oleh Muhammad Hilmi, anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo), ke akun facebooknya pada 29 Agustus 2018. Namun, Superiadi baru mengetahui perihal proposalnya yang tersebar di media sosial pada keesokan hari, tanggal 30 Agustus.

Di persidangan, Superiadi menjelaskan bahwa proposal tersebut dibuatnya sebagai contoh proposal kepada salah seorang teman. Namun, keterangan ini ditolak oleh para anggota DKPP, sebab proposal lengkap dengan latar belakang, maksud dan tujuan, jenis dan rencana kegiatan, serta detil rincian anggaran berikut tanda tangan dan stempel Panwas Kecamatan Alalak.

“Pembuatan proposal bantuan dana a quo menurut Teradu tidak dimaksudkan untuk mencari dan memperoleh bantuan dana dari bakal calon anggota DPRD dalam rangka pelantikan Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS tetapi proposal sengaja dibuat sebagai contoh untuk membantu teman yang akan membuat proposal bantuan dana,” sebagaimana tertulis dalam Putusan DKPP No. 256/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP menilai Superiadi membuat proposal bantuan dana dengan tujuan memanfaatkan momentum pelantikan anggota Panwas Desa/Kelurahan dan Panwas TPS se-Kecamatan Alalak. Tindakan ini melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Superiadi.