August 8, 2024

Yang Telah Dilakukan Bawaslu selama 2018

Senin (10/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakrnas) di Hotel Mercure. Ancol, Jakarta Utara. Bawaslu mengundang seluruh anggota dan ketua Bawaslu 34 provinsi dan ketua Bawaslu di 514 kabupaten/kota. Pada pembukaan  rakornas, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyampaikan laporan kinerja Bawaslu tahun 2018.

2018, Bawaslu mengelola 6,46 triliun rupiah

Pagu alokasi anggaran untuk kegiatan Bawaslu di seluruh Indonesia adalah 6.461.276.671.000 atau 6,46 triliun rupiah. Abhan melaporkan, uang tersebut habis digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis, program pengawasan penyelenggaraan pemilu, pengembangan produk hukum, penelitian dan pengembangan (litbang), pengelolaan hubungan masyarakat, dan pengawasan internal, penegakan kode etik penyelenggara pemilu, serta teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu oleh Bawaslu provinsi dan lembaga pengawasa ad-hoc.

Bawaslu menyebutkan ada 15 kegiatan prioritas, tiga di antaranya yakni, pembinaan dan supervisi pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2018, pengembangan dan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, pembentukan 8 Bawaslu provinsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi ketua dan anggota Bawaslu provinsi baru, dan pemantapan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

“Jadi uang ini kita kelola bukan hanya untuk kegiatan Bawaslu, tapi juga bagi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena kita masih satu manajemen,” kata Abhan.

Dari 34 provinsi yang menerima alokasi anggaran, provinsi Jawa Timur menerima jumlah terbesar dengan 551.249.364.000 atau 551,2 miliar rupiah. Jawa Tengah di posisi kedua dengan 462.311.352.000 atau 462,3 miliar rupiah dan Papua 450.519.950.000 atau 450,5 miliar rupiah. Sementara itu, Kalimantan Utara hanya mengelola anggaran sebesar 57.748.690.000 atau 57,7 miliar rupiah.

Pembentukan kelembagaan pengawas pemilu

Bawaslu RI membawahi 107.243 tenaga pengawas di seluruh Indonesia dan luar negeri. 188 merupakan anggota Bawaslu provinsi, 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/kota, 21.603 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 83.436 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaskel/Panwasdes), dan 102 Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

Di tingkat provinsi, keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan hanya mencapai 22 persen. Dengan kata lain, dari 188 anggota Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia, 41 merupakan perempuan. Besaran persentase keterwakilan perempuan ini menurun di tingkat kabupaten/kota, dimana hanya ada 320 perempuan anggota Bawaslu kabupaten/kota atau sekitar 17 persen.

Terhadap seluruh petugas pengawas pemilu, Bawaslu mengklaim telah melakukan penguatan kapasitas melalui berbagai kegiatan. Satu, rapat koordinasi nasional persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Dua, pelatihan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu bagi penyidik di tingkat provinsi. Tiga, pelatihan penyidikan di tingkat kabupaten/kota. Empat, rapat loordinasi nasional Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lima, rapat kerja teknis penanganan pelanggaran administrasi dan administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dna masif (TSM). Enam, tapat koordinasi pengawasan pemilu. Tujuh, rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Delapan, rapat kerja penyelesaian sengketa. Sembilan, audit putusan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Akreditasi Pemantau Pemilu 2019

Sesuai dengan Pasal 437 Undang-Undang (UU) No.7/ 2017, Bawaslu memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilu. Hingga 10 Desember 2018, sebanyak 20 lembaga telah mendapatkan sertifikasi. Berikut daftar  lembaga yang akan berkontribusi memantau jalannya Pemilu 2019 secara sukarela.

  1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
  2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
  4. Pijar Keadilan
  5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
  7. Pemuda Muslimin Indonesia
  8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
  9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
  10. Migrant Care
  11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
  12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
  13. Koalisi Perempuan Indonesia
  14. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
  15. Asia Democracy Network (ADN)
  16. Asian Network For Free Elections (Anfrel)
  17. Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia
  18. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
  19. Komite Pemantau Legislatif (Kopel)
  20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Lembaga-lembaga pemerintah mitra kerja Bawaslu

Bawaslu merinci 15 lembaga pemerintah yang telah diajak bekerjasama dalam kerja-kerja sosialisasi, pendidikan pemilih, riset, pengawasan dan penindakan. 16 lembaga itu antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Ombudsman, Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang Disabilitas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dewan Pers, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Anfrel, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kerjasama-kerjasama itu kita lakukan untuk berbagai hal, agar lembaga Bawaslu memberikan kontribusi dalam demokrasi. Misal, dengan KPPPA, kita kerjasama untuk melakukan percepatan pengarusutamaan gender di bidang politik dalam hal partisipasi perempuan dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Lalu dengan PPATK, ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan dalam rangka penindakan pelanggaran atas praktek politik uang dan pengawasan kita terhadap dana kampanye peserta pemilu,” jelas Abhan.

Strategi pengawasan

Seperti Bawaslu periode sebelumnya, Bawaslu pimpinan Abhan meneruskan budaya penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hasil IKP dijadikan sebagai dasar perumusan strategi pengawasan, sebab IKP memberikan pedoman kepada Bawaslu dan pihak keamanan mengenai daerah-daerah prioritas pengamanan dan penertiban.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan strategi Pengawasan Lintas Iman dan Pengawasan Partisipatif. Dalam tema besar Pengawasan Lintas Iman, Bawaslu mengadakan jambore dan festival dimana komunitas-komunitas lintas agama dikumpulkan untuk berdiskusi guna membangun kesepahaman dalam pengawasan pemilu sesuai pandangan agama masing-masing.

“Ini menarik, saling bersinambungan. Di Festival Pengawasan Lintas Iman, komunitas-komunitas lintas agama membuat pentas seni, pentas agama, dan budaya. Mereka mengokohkan komitmen untuk turut terlibat dalam pengawasan pemilu,” kisah Abhan.

Dalam tema lain, yaitu Pengawasan Partisipatif,  Bawaslu merevitalisasi aplikasi Gowaslu. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan informasi atau dugaan awal pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Serangkaian strategi lain diterapkan, seperti Forum Warga Pengawasan Pemilu, Gerakan Pengawas Pemilu Partisipatif (Gempar), Pojok Pengawasan Pemilu, dan Saka Adhyasta Pemilu.

“Program Saka Adhyasta Pemilu, kami bekerjasama dengan gerakan pramuka. Bentuknya, koordinasi pengawasan partisipatif, penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), sosialisasi, peningkatan pengetahuan, dan kapasitas, juga kemah bakti,” ujar Abhan.