September 13, 2024

Bawaslu Akan Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU atas Kasus OSO

Kamis (27/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan bahwa laporan diterima, akan diperiksa, dan akan diputus.

“Laporan diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Pemeriksaan kami agendakan besok, Jumat 28 Desember 2018, pukul 14.00. Agendanya pembacaan pokok-pokok laporan pelapor,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, pada sidang pembacaan putusan pendahuluan di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (27/12).

Syarat formil dan materil terpenuhi

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil laporan. Dalam syarat formil, pelapor telah memuat identitas, nama, alamat, telepon, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan status dalam penyelenggaraan pemilu.

Pelapor adalah Dody S. Abdulkadir, Herman Kadir, dan Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum OSO. OSO adalah warga negara berhak pilih yang juga merupakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017, adalah salah satu penyelenggara pemilu. Posisi ini sesuai dengan aturan syarat formil di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.8/2018.

Pada syarat materil, Bawaslu menyatakan bahwa pelapor telah memenuhi informasi mengenai objek pelanggaran, waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya, riwayat atau uraian peristiwa, dan hal yang diminta untuk diputuskan.

Peristiwa dugaan pelanggaran administrasi diketahui pelapor tanggal 12 Desember 2018, yakni setelah pelapor menerima surat KPU No.1492/2018 tertanggal 8 Desember 2018 perihal penguduran diri sebagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD Pemilu 2019. Tempat peristiwa diduga di kantor KPU RI, dan pelapor mengajukan dua orang saksi, yaitu Muhammad Romadhona dan Khairil Huda.

Adapun bukti-bukti yang diajukan antara lain Surat KPU No. 1492/2018, Surat dari Ihza dan Ihza Law Firm No.096, Surat Bawaslu No.0792/2018, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.242/2018, UU No.7/2017, Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN, dan fotokopi pelapor.

Laporan tidak melampaui tenggat waktu

Laporan juga diterima karena terbukti tidak memenuhi tenggat waktu yang diatur oleh Perbawaslu No.8/2018. Laporan disampaikan pada hari kelima setelah dugaan pelanggaran administrasi diketahui, yakni 12 Desember 2018. Laporan didaftarkan kepada Bawaslu pada 18 Desember 2018.

“Pelanggaran administrasi terjadi tanggal 12 Desember 2018 sebagaimana dibuktikan dengan lembar disposisi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat). Laporan disampaikan pada 18 Desember 2018 sebagaimana dibuktikan dengan tanda penerimaan berkas formulir model ADM3, dan diperbaiki tanggal 20 Desember 2018,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

Laporan diterima untuk seluruhnya

Dengan demikian, laporan pelapor diterima untuk seluruhnya. Pelapor menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara penerbitan Surat KPU No. 1492/2018 perihal pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sebagai bakal calon anggota DPD. Tata cara dinilai bertentangan dengan Pasal 259, 262, 263, 264, Pasal 471 ayat (7) dan (8) UU No7.2017, juncto Pasal 13 ayat (5) dan (6) Peraturan MA No.5/2017.

Pelapor merekomendasikan agar KPU mencabut Surat KPU No.1492 tentang pengunduran diri sebagai bakal calon anggota DPD dan melaksanakan putusan PTUN.

Usai sidang, saat ditemui oleh rumahpemilu.org, Tim kuasa hukum OSO mengatakan bahwa pihaknya turut mempermasalahkan SK KPU No. 1734/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No.1130/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. SK tersebut dinilai berstatus cacat demi hukum. Pasalnya, SK KPU No.1130/2018 telah dibatalkan oleh PTUN pada 14 November 2018.

“KPU, tanggal 8 November, dia keluarkan SK DCT baru, perubahan atas SK DCT yang lama. sementara, padahal SK DPTitu sendiri sedang diuji di PTUN. Jadi, dengan KPU diam-diam mengeluarkan SK DCT yang baru, artinya KPU tidak peduli dengan PTUN. Padahal, kalau SK itu sedang jadi sengketa di pengadilan, dia harusnya menunggu sampai proses selesai,” kata anggota Tim kusa hukum OSO, Gugum Ridho Putra.

Terhadap hal ini, rumahpemilu.org telah memeriksa situs jdih.kpu.go.id dan menemukan bahwa SK KPU No.1734/2018 diterbitkan pada 8 November 2018, yakni sebelum putusan PTUN dibacakan.

Siang ini, pukul 13.00 WIB, Bawaslu akan membacakan sidang putusan pendahuluan atas kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan juga oleh OSO. Lagi-lagi, KPU sebagai terlapor.