November 27, 2024

Husni Kamil Manik: Pejuang Transparansi dan Kemandirian KPU OLEH TITI ANGGRAINI

 

Jam menunjukan sekitar pukul 21.45 menit, telepon seluler tak henti berdering. Karena sedang sakit kepala dan sangat mengantuk, saya yang sedang mudik ke Gosong Telaga, Aceh Singkil tidak menghiraukan panggilan masuk. Ternyata panggilan berpindah ke suami yang masih terjaga.

Tak lama, dengan agak terbata, suami mengabarkan berita duka. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, Pak Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru meninggal dunia. Saya kaget dan langsung bangun dari tidur. Perasaan campur aduk antara percaya, tidak percaya, dan kesedihan amat mendalam.

Saya coba konfirmasi kepada beberapa kolega penyelenggara pemilu. Saat yang sama rentetan pesan masuk ke ponsel membenarkan kabar duka itu. Benar adanya, Pak Husni telah menghembuskan nafas terakhirnya pukul 21.03 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina karena komplikasi akibat abses dan diabetes.

Ini sungguh sebuah kehilangan bagi pegiat demokrasi dan kepemiluan. Sosok yang punya kiprah dan kontribusi sangat besar bagi perjalanan konsolidasi demokrasi Indonesia. Memimpin KPU RI sejak pertengahan 2012, beliau sosok yang tenang, kalem, dan sangat lihai mengendalikan emosi. Pembawaan sikap dan perilaku yang sangat merefleksikan karakter kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagai penyelenggara perhelatan perebutan kekuasaan konstitusiona melalui pemilul, semua yang berikhtiar di dalamnya harus menunjukan sikap tidak berpihak, nonpartisan, dan profesioal di semua keadaan. Semua syarat itu ada pada beliau. Beliau telah meninggalkan warisan berharga tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi dunia kepemiluan regional dan internasional. Ia telah menjadi pejuang dan duta besar Indonesia bagi dunia soal bagaimana demokrasi Indonesia bisa jadi rujukan. Bahwa belajar demokrasi tak perlu jauh ke barat, demokrasi berkualitas ada di Asia Tenggara, di sini di Indonesia.

Sebagai nakhoda KPU RI beliau sudah memberi ruang sangat lebar bagi keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.

Transparansi Pemilu

Dalam kunjungan pemantauan internasional saat pemilu serentak Filipina 9 Mei 2016 lalu, Ketua KPU Filipina (Commission on Election of the Philippines atau Comelec) mengatakan pada delegasi Indonesia, bahwa mereka belajar soal transparansi dan keterbukaan atas proses dan hasil pemilu dari Indonesia. Ia sangat terkesan dengan apa yang dilakukan KPU Indonesia yang memindai (scanning) hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS (berupa Formulir C-1) dan langsung dikirimkan ke server nasional yang bisa diakses publik.

Jika sebelumnya, hasil dari TPS di Pemilu Flipina tidak bisa langsung diakses publik, maka pada pemilu tahun ini publik langsung bisa melihat hasil dari setiap TPS dan membandingkannya dengan hasil yang mereka peroleh dari TPS tempat mereka memberikan suara. Kalau diperhatikan cara kerja server publik milik Comelec ini, hampir sama persis dengan portal Scan C-1 milik KPU yang beralamat diwww.pilpres2014.kpu.go.id.

Cerita sukses ala KPU ini bukan hanya jadi inspirasi perbaikan pemilu bagi Filipina, tapi juga telah mengantarkan pemilu Indonesia memegang rekor sebagai KPU yang memiliki database yang menyimpan hasil pemilu langsung dari TPS terbesar di dunia.

Hal itu hanya mungkin terjadi jika secara kelembagaan ada inovasi dan komitmen untuk melayani pemilih sebaik mungkin melalui keterbukaan dan transparansi proses dan hasil pemilu. Dan KPU, di bawah kepemimpinan Husni Kamil Manik telah berhasil melahirkan inovasi serta menciptakan partisipasi publik yang lebih besar karena ketersediaan data yang dibuka luas.

Misalnya saja, gerakan kerelawanan Kawal Pemilu melalui www.kawalpemilu.org adalah gerakan crowdsourcing yang hadir karena ketersediaan data dan informasi dari KPU. Kawal Pemilu membuktikan teori bahwa keterbukaan dan transparansi otomatis akan diikuti oleh dua hal ikutannya. Pertama legitimasi dari publik dan kedua kepercayaan publik terhadap kelembagaan penyelenggara.

Dengan keterbukaan dan transparansi KPU soal data membuat legitimasi pemilu 2014 lebih terjaga dan kepercayaan publik juga lebih mudah diperoleh. Bisa dibayangkan kalau KPU dulu tidak memiliki inovasi untuk memindai hasil TPS dan menampilkannya di portal yang bisa diakses publik.

Semasa hidup Husni Kamil selalu mengatakan, tak perlu ada data yang harus KPU tutup-tutupi karena semuanya terbuka dan boleh diakses, kecuali data yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. Bagi beliau, sifat terbuka sudah jadi karakter yang melekat dari KPU dan jajarannya.

Karena itu, kalau belakangan beredar kabar beberapa pihak yang menggulirkan teori konspirasi soal data hasil pemilu 2014, sungguh sikap yang aneh dan tak rasional.

Kemandirian KPU

Beberapa minggu belakangan, pascapengesahan UU Pilkada oleh rapat paripurna DPR RI, Pak Husni memperlihatkan sikap yang tak biasa. Beliau yang jarang bicara keras, tiba-tiba sangat lantang membuat pernyataan tidak boleh ada pihak manapun yang mengancam kemandirian KPU.

Pernyataan itu muncul berkaitan dengan adanya ketentuan dalam perubahan kedua UU Pilkada yang menyebutkan KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Ketentuan ini dianggap bisa mengganggu kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Keteguhan sikap beliau lalu diikuti keputusan rapat pleno KPU yang memutuskan untuk mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) berkaitan dengan adanya ketentuan tersebut.

Langkah KPU ini wajib diapresiasi. KPU telah menunjukan kelasnya sebagai pengawal demokrasi yang berada di garda terdepan dalam mengawal pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana mandat Pasal 22E UUD 1945. Mereka di KPU bisa saja berleha-leha, menutup mata dan sekedar jadi pelaksana UU tanpa harus repot menempuh upaya hukum.

Tapi mereka memilih sikap sebaliknya. Pak Husni kita yakini jadi bagian penting dari bangunan sistem yang secara strutural “habis-habisan” menjaga kemandirian KPU ini. Sejarah pasti mencatatnya sebaik mungkin sebagai bagian tak terpisah perjalanan demokrasi Indonesia.

Husni Kamil Manik telah pergi selamanya, namun segala budi baiknya untuk Indonesia akan tetap abadi. Ia pergi di hari kedua Idu Fitri, 2 Syawal 1437H. Hari raya kebesaran umat Islam. Agama yang ia jalankan penuh ketaatan.

Selamat jalan Pak Husni. Kami akan terus bergiat untuk pemilu dan demokrasi Indonesia dalam semangat egaliter dan penuh kebaikan seperti yang telah kau wariskan. Sungguh engkau orang baik. Insya Allah kepergianmu husnul khatimah. Aamiin aamiin ya rabbal alamin. []

Aceh Singkil, 8 Juli 2016

TITI ANGGRAINI

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

*Tulisan ini sebelumnya dipublikasikan dan pengubahan di Harian Republika (11/7) dengan judul “Husni dan Kemandirian KPU”