August 8, 2024

Bawaslu: Situng Mesti Tetap Jalan, Tapi KPU Harus Perbaiki Tata Cara Input Data

Kamis (16/5), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membacakan putusan perkara No.7/2019 yang diajukan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Unttuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur peninputan data Situng.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data Sistem Informasi Penghitungan Suara  atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan  Suara/Situng,” tandas Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukum dan kesimpulan yang dibacakan, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No.3 dan 4 tahun 2019 yang menjadi dasar pengaturan Situng adalah sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pengaturan Situng dalam PKPU ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum dan stagnasi pemerintahan demi memberikan manfaat kepada masyarakat, sebab UU Pemilu tak lengkap membahas Situng. Menurut Bawaslu, Situng hanya diebut di dalam UU Pemilu  pada Pasal 536 yang berisi hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu.

“Pengaturan Situng ke dalam PKPU No.3/2019 dan PKPU No.4/2019 dibentuk berdasarkan adanya kewenangan KPU yang diberikan Pasal 13 huruf b UU No.7/2017. Peraturan ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum dan stagnasi pemerintahan guna memberikan manfaat kepada publik,” ujar Ratna.

Selain itu, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya memahami urgensi Situng sebagai instrumen keterbukaan informasi. Oleh karenanya, Bawaslu mendorong agar KPU tetap mempertahankan Situng. Namun, terkait adanya kesalahan input data ke dalam Situng, dan ditemukan fakta bahwa ada kondisi khusus yang tak dapat diperbaiki apabila kesalahan bersumber data form C1 yang discan, Bawaslu memerintahkan agar KPU memperketat tata cara dna prosedur input data ke dalam Situng. Sebelum data diunggah dan diinput, KPU semestinya melakukan verifikasi dan validasi.

“Sebagai suatu aplikasi, tentu bekerjanya Situng bisa jadi keliru, tapi bisa dipastikan kekeliruan itu bukan pada aplikasi Situngnya, melainkan pengisian formulir C1 yang keliru diisi oleh petugas. Lagipula, kesalahan sudah diperbaiki dan diverifikasi ulang, baik melalui temuan KPU sendiri maupun laporan dari publik. … Meskipun demikian, KPU tetap harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data ke dalam sistem sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. KPU harus memperhatikan setiap perbaikan data pabila dirasa data yang terdapat di Situng itu keliru, dengan terlebih dahulu memverifikasi data masukan perbaikan telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang ditentukan UU,” terang Ratna.