Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Rakim menyampaikan bahwa besaran honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak bisa dinaikkan lagi. Jika honor dinaikkan 100 ribu saja, KPU mesti mengeluarkan anggaran hampir 700 miliar rupiah.
“Dengan jumlah 809.500 TPS (Tempat Pemungutan Suara), misal naik 100 ribu saja, itu sudah mendekati 700 M,” kata Arif pada rapat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (18/3).
Saat ini, KPU tengah membuat exercise kebutuhan belanja operasional di TPS dengan anggaran yang masih tersedia. KPU akan mengalokasikan dana untuk konsumsi KPPS, transport KPPS, dan pembuatan TPS. Namun, untuk pembuatan TPS, sifatnya subsidi silang.
“Ada TPS yang butuh biaya pembuatan TPS, ada yang tidak. Yang butuh, ada yang tidak sampai 1 juta, tapi ada yang lebih dari itu. Nah, KPU kabupaten/kota kita serahkan untuk mendistribusikannya,” jelas Arif.
Anggota KPPS akan mendapatkan dua kali makan besar senilai 50 ribu rupiah, dan dua kali snack. KPU telah mengirimkan anggaran senilai lebih dari 1 triliun rupiah kepada seluruh KPU kabupaten di Indonesia yang masih kekurangan anggaran untuk kebutuhan operasional di TPS.
“Jadi, kabupaten yang minta anggaran karena kekurangan, 1T lebih sudah diberikan ke kabupaten. Kalau dananya sudah turun ke kabupaten, diperkirakan semua kebutuhan yang diperlukan sudah bisa dipenuhi karena cukup banyak. Kami sampaikan ke kabupaten/kota agar membuat TPS tidak perlu minta anggaran ke Pemda (Pemerintah Daerah),” terang Arif.