Disepakati dalam rapat dengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dapat berlangsung hingga 17 hari. Aturan ini berubah dari semula paling lama 10 hari. Alasan perubahan didasarkan atas hasil simulasi rekapitulasi di tingkat kecamatan, bahwa dengan empat tim paralel, proses rekapitulasi suara baru selesai dalam waktu 17 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta agar rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) delapan ratus hingga seribu, dilakukan dalam mekanisme empat tim paralel. Jumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang hanya tiga orang dapat diantisipasi dengan mengerahkan bantuan dari Pengawas tingkat kelurahan.
“Paralel rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan maksimal tiga, tapi dalam rancangan kami, maksimal empat. Jadi, bisa saja tiga kalau memang pertimbangan jumlah pengawas di kecamatan hanya tiga. Sebetulnya bisa juga diusulkan pengawas tigkat kecamatan boleh menugaskan pengawas tingkat kelurahan,” ujar Arief pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (18/3).
Arief mengatakan KPU akan membuat pengelompokan kecamatan berdasarkan lama waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi. Sebagai contoh, kecamatan dengan jumlah TPS hingga dua ratus diberikan anggaran rekapitulasi untuk 5 hari; kecamatan dengan jumlah TPS dua ratus hingga empat ratus, anggaran untuk 8 hari; dan kecamatan degan lebih dari 800 TPS, anggaran hingga untuk 17 hari. Tujuan pengelompokan yakni, efisiensi anggaran rekapitulasi.
“Yang butuh waktu sampai 17 hari, jumlahnya gak terlalu banyak. Itu hanya di kota-kota besar saja. Jadi, kalau pada tahap pertama kemarin dipukul rata 10 hari, jadi dikasih anggaran untuk rekap 10 hari. Nah, sekarang kami rasionaliasi. Jadi, yang butuh waktu hanya 5 hari, anggaranya kami pindah ke daerah yang butuh 17 hari,” terang Arief.
Bagi PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi pada hari ketiga, hasil rekapitulasi dapat segera dibawa ke KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota kemudian melakukan rekapitulasi.
“Jadi, tidak perlu menunggu seluruh kecamatan selesai. Kecamatan yang hanya butuh waktu lima hari, hari keenam, kabupaten/kota sudah bisa merekap,” jelas Arief.