January 31, 2025

Koalisi Masayarakat Sipil Ajak Semua Pihak Patuhi Hukum dan Tolak Adu Domba

Pemilu Serentak 2019 telah memasuki tahap-tahap akhir, yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Per Minggu (19/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi nasional di 29 provinsi dan 129 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN). Tersisa 5 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Utara, Maluku, dan Riau, serta 1 PPLN, yaitu Kuala Lumpur. Rekapitulasi dijadwalkan selesai pada Rabu, 22 Mei 2019.

Terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 16 lembaga masyarakat sipil (LSM) menilai bahwa prosesnya diiringi dengan dinamika politik yang cukup tinggi. Koalisi mencatat enam peristiwa yang terjadi sepanjang proses rekapitulasi perolehan suara, bahkan sejak pengumuman hasil penghitungan cepat oleh sejumlah lembaga pelaksana hitung cepat. Enam peristiwa tersebut sebagai berikut.

  1. Saling klaim kemenangan antar dua pasangan calon (paslon) yang menimbulkan friksi tajam dikalangan elit, yang berimbas pada perpecahan di masyarakat umum.
  2. Mengemuka wacana people power yang diserukan oleh tokoh-tokoh dari pihak yang berkeberatan dengan hasil hitung cepat dan hasil rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU. People power dinyatakan sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kecurangan pemilu yang diyakini terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM)dan dinyatakan sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu dan mekanisme konstitusional yang ada.
  3. Terjadi aksi-aksi protes yang menuntut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memproses dugaan pelanggaran yang berujung tuntutan agar KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dinilai telah melakukan kecurangan yang TSM.
  4. Merebak wacana kekerasan yang dilontarkan oleh penggagas, pelaksana dan peserta aksi seperti seruan kepung KPU dan Bawaslu, siap gugur atau mati syahid, penggal leher, jika kita siap musuh lebih siap, dan lain-lain yang mengarah kepada ektrimisme dan radikalisme. Diksi-diksi yang digunakan mengesankan seolah pemilu adalah pertempuran habis-habisan antara dua musuh, bukan kontestasi dalam proses berdemokrasi.
  5. Penyebaran info dan berita hoks yang sangat masif dan meresahkan masyarakat. Seringkali informasi hoaks berhasil menimbulkan silang pendapat berkepanjangan antara berbagai pihak.
  6. Muncul pernyataan dari salah satu paslon untuk menolak hasil pemilu yang akan ditetapkan oleh KPU RI dan tidak akan menempuh mekanisme sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya ketidakpercayaan kepada MK, serta akan menyerahkan respon terhadap hasil pemilu kepada rakyat.

Koalisi berpendapat bahwa Pemilu memiliki mekanisme penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, agar Pemilu 2019 dilandasi oleh semangat penegakan hukum pemilu dan menjaga proses Pemilu berjalan sesuai konstitusi, Koalisi menyerukan:

  1. Paslon dan Tim Kampanye/Tim Pemenangan, agar :
  2. Merujuk kepada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai dasar dalam menentukan sikap terhadap hasil Pemilu.
  3. Menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan UU Pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila berkeberatan atau tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa PHPU ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan.
  4. Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional.
  5. KPU RI agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal, yakni tanggal 22 Mei 2019, dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independen, dan mentransparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi. KPU juga harus memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sesuai keputusan Bawaslu RI No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui Situng memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Bawaslu RI agar mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen, dan menjaga semangat penegakan hukum pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu, sebagaimana tagline Bawaslu: Bersama Rakyat Awasi, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
  7. Masyarakat agar tetap mengawal bersama proses tahapan pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi dengan mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkan, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhkah inkonstitusional.
  8. Mendukung aparat keamanan yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas:

  1. Sigit Pamungkas dan Hadar Gumay- Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit)
  2. Bivitri Susanti – Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  3. Monica Tanuhandaru dan Wahidah Suaib, Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN)
  4. Titi Anggraini dan M. Fadli Ramadhani- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  5. Ferry Kurnia Rizkiyansyah – Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (Presnas JaDI)
  6. Ray Rangkuti – Lingkar Madani (LIMA) Indonesia
  7. Dahliah Umar – Network for Indonesian Democratic Society (NETFID)
  8. Veri Junaidi – Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif
  9. Jeirry Sumampow – Komite Pemilih Indonesia (Tepi)
  10. August Mellaz – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
  11. Feri Amsari – Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas.
  12. Muhammad Hanif – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
  13. Donal Fariz – Indonesia Corruption Watch (ICW)
  14. Kaka Suminta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
  15. Hurriyah dan Delia Widianti- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
  16. Antoni Putra – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)